Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Universitas Negeri Gorontalo Akan Tarik Dosen Terlibat Alih Fungsi Hutan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Gorontalo - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bakal menarik semua dosen yang terlibat dalam tim terpadu alih fungsi hutan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).

Syamsu Qamar Badu, rektor Universitas Negeri Gorontalo, mengungkapkan secara kelembagaan kampus yang dipimpinnya tersebut tidak terlibat dalam rencana pertambangan skala besar. Jika ada segelintir atau oknum dosen yang mengaku mengatasnamakan lembaga, maka hal itu tanpa sepengetahuan dia. ”Saya tidak tahu kalau ada dosen yang mengaku atas nama UNG terlibat dalam tim terpadu alih fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan,” kata Syamsu, Jumat (18/3).

Kampus terbesar di Gorontalo itu selama ini disebut-sebut sebagai bagian dari tim terpadu yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar hutan di taman nasional itu dialih fungsi menjadi kawasan pertambangan.

Untuk membersihkan tuduhan itu, Syamsu mengaku akan menarik semua dosen yang tergabung dalam tim terpadu, dan juga dosen yang terlibat dalam tim kajian lainnya yang terkait dengan alih fungsi hutan di Gorontalo.

Menurut Syamsu, ia akan menarik semua dosennya itu dengan cara mengirim surat pemberitahuan ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mengusulkan alih fungsi hutan, serta ke perusahan tambang PT Gorontalo Mineral. ”Saya akan memberitahukan bahwa dosen UNG ditarik dan tidak lagi terlibat dalam alih fungsi hutan untuk pertambangan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkumpulan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), Lembaga Swadaya Masyarakat di Gorontalo mendatangi Syamsu Qamar Badu dan mendesak agar dosen-dosen UNG yang terlibat dalam alih fungsi hutan ditarik dari tim terpadu. ”Kami minta rektor UNG menepati janjinya bahwa UNG tidak terlibat dalam alih fungsi hutan dan akan menarik semua dosen-dosennya,” ujar Jufri Hard, salah seorang perwakilan Japesda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam tim terpadu itu di antaranya terdiri atas UNG, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Tim Terpadu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 468/Menhut-VII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 guna melakukan kajian perubahan kawasan hutan yang diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo.
Hasilnya melalui kajian tim terpadu ini, lahirlah surat keputusan menteri kehutanan Nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

CHRISTOPEL PAINO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

22 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

22 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

24 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

28 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

29 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

31 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.


Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

32 hari lalu

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengamuk dan mengalami gigi taring patah karena mengigit kandang besi saat masuk perangkap di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.


Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

47 hari lalu

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Januari 2022. ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur
Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?