Ucapan Yusuf ini terkait dengan sejumlah tudingan yang dilemparkannya kepada tiga orang petinggi partai dakwah. Ia menuding, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, dan Ketua Dewan Majelis Syuro Hilmi Aminudin melakukan penyalahgunaan wewenang mereka sebagai petinggi partai.
Yusuf menuding mereka melakukan penggelapan dana partai. Yusuf menuding Anis Matta mencatut Rp 10 miliar dari dana pilkada DKI Jakarta 2007 yang diberikan calon gubernur saat itu, Adang Daradjatun. Ia juga menuding Luthfi giat memperkaya diri sendiri dengan menggunakan posisinya di partai.
Terkait laporannya ke Badan Kehormatan DPR, Yusuf mengelak laporan itu dilakukan karena ia sakit hati akibat di pecat dari partai. Menurut Yusuf, laporan ke Badan Kehormatan itu telah dilaporkan pada 2 Agustus 2010. Sementara pemberitahuan surat pemecatan dari partai disampaikan dua bulan setelahnya yakni pada 28 November 2010.
Menurut Yusuf, sebelum melapor ke Badan, sebenarnya dirinya telah mengingatkan telah mengingatkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, Sekretaris Jenderal Anis Matta, dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin tentang sejumlah persoalan yang membelit internal partai. Namun, kata dia, apa yang disampaikan itu tak ditanggapi.
Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin membantah tudingan itu. Menurut Hilmi, Yusuf melakukan hal itu karena sakit hati dipecat dari partai.
FEBRIYAN | AQIDA SWAMURTI