Menurutnya, klausul itu diatur dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ia berpendapat baik pemerintah, pembayar zakat dan pajak, maupun penerima zakat diuntungkan dengan aturan itu.
Dia berharap aturan itu bisa tersiar baik agar jumlah zakat melesat, tak cuma sebesar Rp 1,5 triliun seperti didapat pada 2010. Angka itu disebutnya jauh lebih kecil ketimbang yang didapat negeri jiran Malaysia.
"Jangan lupa, kritis-kritis (tapi) lupa membayar zakat. Tapi bagi pers mungkin kurang menarik diberitakan, kurang sensasional," ucapnya sembari tersenyum, berkelakar menyentil media massa.
Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Didin Hafidhuddin mengatakan zakat yang terhimpun tahun 2010 adalah Rp 1,5 triliun. Jumlah itu meningkat sekitar 25 persen dibanding Rp 1,2 triliun tahun sebelumnya.
Ia menargetkan jumlah itu bisa berkembang sehingga setidaknya Rp 20 triliun. "Ke depan diharapkan meningkat hingga 20 persen dari potensi zakat Indonesia yang mencapai kurang lebih Rp 100 triliun per tahun," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH