TEMPO Interaktif, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menyayangkan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI Batalyon 744/Satya Yudha Bhakti yang menewaskan Charles Mali, 17, seorang warga Atambua, Belu.
Gubernur meminta meminta agar para pelaku diberikan sanksi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Proses hukum terhadap anggota itu harus dilakukan secara transpran sehingga diketahui publik," kata Gubernur kepada wartawan di Kupang, Rabu (16/3).
Charles Mali bersama lima rekan lainnya dianiaya anggota TNI Batalyon 744. Kelima orang itu diduga memalak terhadap seorang anggota TNI. Akibat penganiayaan itu, Charles tewas. Detasemen Polisi Militer Kupang telah memeriksa sebanyak 24 anggota TNI Batalyon 744 terkait kasus penganiayaan terhadap warga itu.
Duka keluarga Charles Mali bertambah, setelah ibundanya, Modesta Dau turut meninggal, Selasa (15/3) kemarin, karena mengalami stres berat. Kedua jenasah korban saat ini disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Fatubanao, Kecamatan Kota Atambua.
Menurut Gubernur, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang Kolonel ARH I Dewa Ketut Siangan untuk menyelesaikan kasus itu. Pemerintah juga telah memberikan bantuan. Namun, Gubernur tidak menyebutkan berapa besar bantuan yang diberikan bagi keluarga korban. "Ada bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Belu kepada keluarga korban," katanya.
YOHANES SEO