Susno tiba di Komisi Hukum sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan seragam lengkap, dia tersenyum sambil berjalan menuju ruang tunggu Komisi. Di ruangan ini, dia berbincang dengan beberapa orang.
Dalam daftar hadir, baru ada tiga anggota Panja yang hadir yaitu Edy Ramli Sitanggang dari Partai Demokrat dan Aboe Bakar Al-Habsy dari Partai Keadilan Sejahtera, serta M Nurdin dari PDI Perjuangan.
Agenda ini merupakan lanjutan rapat panja pekan lalu yang menghadirkan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Rizman. Keduanya bekas Direktur II Ekonomi Khusus Polri dan sempat menangani kasus Gayus.
Edmon waktu itu mengatakan kasus tersebut terindikasi tindak pidana pencucian uang. Penyidik sudah menetapkan Gayus sebagai tersangka. Sekarang kasus ini dalam tahap persidangan di pengadilan. Dia juga mengaku sudah mengambil beberapa langkah dalam menangani kasus tersebut.
Adapun Raja Erisman mengatakan Gayus ditindak dengan dugaan pencucian uang, dan korupsi.
Menurut Edmon, sesuai laporan PPATK bahwa duit sekitar Rp 25 miliar diduga mengalir ke rekening Gayus. Perkembangan selanjutnya, hanya duit Rp 370 juta yang dijadikan barang bukti ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, dan selebihnya blokirnya dicabut. Duit itu diduga adalah milik Andi Kosasih, dan tidak ditemukan indikasi bagian dari tindak pidana yang dituduhkan ke Gayus.
"Penyidik tidak akan menjadikan barang bukti jika tak ditemukan keterkaitan pidana di dalamnya," katanya waktu itu
Rusman Paraqbueq