TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji didesak untuk tidak setengah-setengah mengungkap kasus mafia hukum dan mafia pajak. Semangat Susno mengungkap kasus mafia hukum dan pajak, juga dinilai mengendur oleh sebagian anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, dalam rapat Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Pajak di Gedung DPR, Rabu 16 Maret 2011. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah ada ketersinggungan di dalam, karena Bapak (Susno) menyebut ada mafia hukum di Mabes Polri? Jadi seperti di Koalisi, yang sebenarnya bisa diselesaikan di dalam, tapi malah Bapak ungkap keluar?" tanya anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.
Politisi Demokrat lainnya, Didi Irawadi, juga mempertanyakan komitmen Susno yang kini berstatus terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tersebut, dalam memberantas mafia hukum. Didi menilai sikap Susno sudah berubah dibanding saat dia belum berstatus terdakwa.
"Pak Susno banyak berubah. Padahal awal kasus ini, Bapak begitu gencarnya ingin mengungkap mafia hukum. Tapi sekarang bapak begitu lembut. Apakah ada tekanan atau ancaman? Saya harap Pak Susno bisa mengungkapkan lebih jauh. Kalau bapak berubah, saya tidak tahu harus bertanya pada siapa soal kasus ini," kata Didi.
Susno saat menjabat Kabareskrim memang mengungkap praktek mafia hukum di institusi Polri, menyusul terkuaknya kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Salah satu yang diungkap Susno saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum 2009 lalu adalah keberadaan Mr.X sebagai makelar kasus di tubuh Polri. Belakangan, terungkap Mr.X adalah Sjahril Djohan, yang diduga sebagai perantara suap Rp 500 juta dari PT Salmah ke Susno.
Tak lama setelah mengungkap hal itu, Susno sendiri yang justru terjerat pidana. Ia dimejahijaukan karena dianggap terlibat kasus suap dan gratifikasi. Saat ini, eks Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu tengah menunggu vonis hakim, setelah sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
ISMA SAVITRI