Empat orang terdakwa yaitu Widodo Priyono, mantan staf tindak pidana khusus Kejaksaan Bojonegoro; Hasnomo, pengacara Kasiem; Atmari, mantan Kepala Subseksi Regisrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro; Ferry Angga, penghubung antara Hasnomo dengan Karni, joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro I Wayan Sukanila mengatakan, tim majelis hakim sudah siap untuk mengawal sidang pertama. Mereka adalah hakim I Nyoman Wiguna, Ahmad Yani, Abdul Hadi Nasution, dan Setya Yoga. Mereka akan bergantian mengawal sidang untuk empat perkara, yang berkasnya digelar secara terpisah. ”Ya, sudah siap kita,” ujarnya pada Tempo, Selasa (15/3).
Selain empat terdakwa, hakim juga menghadirkan Karni, joki narapidana, dan Kasiem narapidana yang digantikan oleh Karni. Kedua orang itu, seperti diketahui, baru ditetapkan penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan ini, keduanya dihadirkan sebagai saksi atas empat terdakwa.
Menurut Wayan, proses sidang pertama ini akan berjalan singkat yaitu pembacaan perkara joki narapidana. Meski demikian, sidang akan tetap menghadirkan sejumlah orang yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Bojonegoro telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum M Arifin dan Sateno. Selain menyerahkan empat tersangka, jaksa juga telah melampirkan sejumlah barang bukti. Seperti dokumen palsu berupa lembaran keluar-masuknya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Barang bukti lain berupa mobil Kijang LGK Warna hitam nomor polisi N- 1663-VD milik mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bojonegoro Hendro Sasmito. Kemudian mobil milik pengacara Hasnomo yaitu sedan Mazda, dan mobil sedan Soluna milik Fery Angga, yaitu perantara joki narapidana.
Dalam kasus ini, para terdakwa bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, pasal 426 KUHP karena melepaskan tahanan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, mereka dijerat pasal 5 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 /1999 jo Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu pengacara terdakwa Widodo Priyono dan Hasnomo, Mansyur mengatakan, diharapkan dalam sidang nanti, akan muncul temuan baru (novum). “Kita lihat di fakta persidangan nanti,” tegasnya pada Tempo yang dihubungi lewat telepon.
Seperti diketahui, kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, 31 Desember lalu. Tetapi begitu bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, tetapi orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga yang tinggal di Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, bertindak jadi joki narapidana.
Sujatmiko