Dalam sidang itu, Ari Muladi menyebutkan bahwa Anggodo pernah meminta dirinya untuk mengubah berita acara pemeriksaan yang dibuatnya di Mabes Polri. ""Mas, wis to mas, ngomong wae balikno nang BAP awal. Mengko nek kowe balik nang BAP awal, saat itu juga aku tak ngomong nang Susno ben kowe bebas," kata Ari menirukan permintaan Anggodo.
Ary menjelaskan, Nama Susno yang dimaksud tertuju pada Susno Duaji yang ketika itu masih menjabat sebagai Kabareskris Mabes Polri. Apabila Ary mau kembali ke BAP awal, yang menyebutkan dia memberikan sejumlah dana ke pimpinan KPK, ia dijanjikan akan dibebaskan oleh Anggodo dengan bantuan Susno.
Namun dirinya, lanjut Ary, menolak tawaran tersebut. "Nek memang bener Susno arep bebaskan aku, surat SP3, tokno, baru saya akan kembali ke BAP awal," jawab dia.
Anggodo hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Ary Muladi. Anggodo sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti bersalah dalam kasus penyuapan pimpinan dan penyidik KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu tahun 2997 lalu.
Di kasus ini, Ary Muladi didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Anggodo Widjojo untuk memberi uang kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit dan Chandra. Ary juga dianggap merintangi penyidikan,menghambat, dan mencegah
dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus itu.
Ary Muladi dijerat pasal 15 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
RIRIN AGUSTIA