TEMPO Interaktif, Donggala – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati diperiksa Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah karena diduga menerima Rp10 juta dari anggota KPU Kabupaten Donggala,
Andi diperiksa setelah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana tambahan Pilkada Sigi senilai Rp 2,2 miliar, Hariyanto Tenga mengaku memberikan sebagian dana tersebut untuk Andi. Uang diberikan untuk operasional mensukseskan Pilkada Sigi pada 2010 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Agoes Soenanto Prasetyo menyebut penyidik memeriksa Andi sebagai saksi. Andi diperiksa di kejaksaan selama lima jam lebih.
Meski Hariyanto sudah mencabut pernyataannya, Kejaksaan Negeri Donggala tetap mengembangkan penyidikan. "Sekecil apapun uang yang mengalir harus ditelusuri," kata Agoes, 14 Maret 2011.
Andi diperiksa Kasi Intel Kejari Donggala, Marthin Josias di ruang Kasi Pidsus, Candra. Pemeriksaan berlangsung dua sesi dan sejumlah pertanyaan dilontarkan pada Nurpati yang berkaitan dengan pendalaman penyidikan jaksa terhadap korupsi yang melibatkan mantan Bendahara KPU Sigi dan Ketua KPU Donggala sebagai tersangka utama.
Menurut Marthin pemeriksaan terhadap Andi Nurpati guna melengkapi sejumlah keterangan yang telah ada dari beberapa saksi yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Di antara saksi yang sudah diperiksa Ketua KPU Provinsi Sulteng, mantan Pejabat Bupati Sigi, Kadis PPKAD Sigi Endro Setiawan dan mantan Sekretaris KPU Sigi Fredikson Djiloi.
Keterangan Andi Nurpati, kata Agoes, sangat diperlukan tim jaksa karena ketika proses persiapan Pilkada Sigi, Nurpati masih sebagai anggota KPU Pusat yang mengkoordinasi wilayah Sulawesi. Selain itu sempat melakukan sosialisasi dengan para pimpinan partai politik dan KPU menjelang Pilkada.
Andi Nurpati yang dimintai keterangan setelah menjalani pemeriksaan mengaku menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kejaksaan. Kebanyakan soal yang mendasar, di antaranya apakah mengenai Ketua KPU Donggala Amir Mahmud, soal tugas dan fungsi masing-masing komisioner KPU, beserta tugas ketua dan sekertaris KPU.
“Jadi saya menjelaskan semua apa yang ditanyakan, tentunya yang berkaitan dengan soal peran dan tugas KPU kabupaten induk ke kabupaten pemekaran juga saya jelaskan,” kata Nurpati di hadapan wartawan.
Sedangkan soal adanya dugaan aliran sebagian dana tambahan pilkada Sigi ke KPU Pusat, Andi Nurpati menyatakan sama sekali tidak tahu soal itu. Apalagi dalam pemeriksaan tidak ada dipertanyakan mengenai soal aliran dana sebagaimana yang diisukan.
Selain itu di hadapan wartawan, Andi Nurpati yang kini menjabat Wakil Ketua DPP Partai Demokrat sangat menyayangkan kalau memang pihak KPU yang menjalankan Pilkada di Sigi tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan keuangan. Sebab menurutnya masing-masing telah memiliki tugas yang jelas sesuai aturan baik Ketua maupun Sekertaris KPU, yang merupakan satu kesatuan.
Sementara itu Kasi Pidsus Candra memastikan akan ada tersangka baru selain Amir Mahmud dan Haryanto, cuma saja sampai saat ini belum ditetapkan karena masih dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi.
DARLIS