Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Dituding Intimidasi Jemaah Ahmadiyah

image-gnews
Sejumlah anggota TNI membersihkan sisa kebakaran akibat penyerangan Jemaat Ahmadiyah (JA) di Cisalada, Ciampea Udik, Bogor, Jabar, Sabtu (2/10). ANTARA/Jafkhairi
Sejumlah anggota TNI membersihkan sisa kebakaran akibat penyerangan Jemaat Ahmadiyah (JA) di Cisalada, Ciampea Udik, Bogor, Jabar, Sabtu (2/10). ANTARA/Jafkhairi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Human Right Working Group, Choirul Anam menuding TNI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap jemaat Ahmadiyah. Anam mencatat pasca peristiwa Cikeusik, tidak kurang dari 56 kasus pelanggaran, intimidasi, dan pemaksaan di lakukan aparat TNI terhadap jemaat Ahmadiyah di seantero Jawa Barat.

Keterlibatan itu diwarnai dengan tindakan intimidatif dan pemaksaan yang menimbulkan keresahan pada jemaat Ahmadiyah. "Kurang lebih terjadi 56 kasus pelanggaran, intimidasi dan pemaksaan," kata Choirul dalam keterangan pers tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara, Senin (14/3), di kantor Imparsial, Matraman, Jakarta.

Dia menerangkan, tindakan yang dilakukan TNI itu dilakukan melalui tiga cara. Pertama, TNI aktif meminta data jemaat, anggota, struktur kepengurusan Ahmadiyah. Permintaan pendataan ini dilakukan tanpa disertai adanya dokumen penunjang secara hukum.

Kedua, TNI aktif mendesak jemaat Ahmadiyah untuk keluar dari ajarannya dan melakukan ikrar pertobatan. "Tindakan ini jelas dan nyata TNI terlibat secara serius terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Choirul. Tindakan tersebut dinilai tidak boleh dilakukan siapapun, apalagi TNI yang tidak punya kewenangan apapun. "Ini merupakan kondisi abuse of power."

Adapun pola ketiga adalah TNI bersama polisi dan aparatur pemerintah dan ormas memaksakan menguasai masjid Ahmadiyah dan menjadi imam sholat Jumat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga pola tersebut telah ditemukan di berbagai wilayah di Jawa Barat. Diantaranya di Bandung Wetan, Banjar, Cisalada, Sadasari, Ciamis, Parigi, Cianjur, Ciparay, Indramayu, Parakansalak, Sekarmulya, Sukabumi, Sukapura, Mayang Cinde, Kawalu, serta Abung Selatan.

Menurut Choirul, tindakan TNI di atas jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Di situ tertulis ketentuan bahwa tugas TNI untuk melakukan tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik negara melalui keputusan presiden. "Hingga saat ini tidak ada keputusan resmi presiden untuk melibatkan TNI dalam menangani persoalan itu," kata dia.

Karena itu Tim Advokasi mendesak presiden memerintahkan Panglima TNI menghentikan operasi ilegal tersebut. Alasannya, tindakan TNI itu telah melanggar konstitusi dan menimbulkan keresahan dan intimidatif terhadap Ahmadiyah.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.