TEMPO Interaktif, Jakarta - Divonis 4,5 tahun penjara, Syarif Usman, donatur pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh Besar, mengaku pasrah. "Semuanya saya serahkan sama Allah," kata Syarif kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2011.
Salah satu hal yang memberatkan putusan hakim terhadap terdakwa Syarif Usman adalah karena statusnya sebagai dokter, yang seharusnya sadar akan perbuatannya. Namun, sang dokter ini justru merasa bersyukur akan profesinya itu. "Saya bersyukur dengan status saya sebagai dokter dan saya pikir tindakan saya itu adalah ibadah," kata Syarif.
Majelis hakim menyatakan Syarif Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Syarif dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyetor duit Rp 200 juta ke Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, yang kemudian menggunakannya untuk membiayai pelatihan militer di Aceh Besar.
Adapun pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid Jakarta, Abdul Haris, merasa tak bersalah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya tidak merasa bersalah atas perbuatan yang saya lakukan," kata Haris, usai sidang pembacaan vonis terhadapnya. Abdul Haris juga diganjar hukuman penjara 4,5 tahun.
Hakim ketua Didik S.Handono menyatakan Abdul Haris juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sesuai pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim memutuskan Haris terbukti menjadi pelaksana perintah Abu Bakar Ba'asyir untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk pelatihan militer di Aceh. "Dalam fakta sidang dana tersebut diketahui untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar," kata Didik.
RIRIN AGUSTIA