Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susno Bantah Lakukan Pencucian Uang

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisaris Jenderal Susno Duadji  terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat membantah melakukan pencucian uang untuk menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya.

"Transaksi dengan menggunakan travel cheque dan uang tunai adalah transaksi yang terang benderang. Yang berani melakukan transaksi demikian hanya orang yang mempunyai uang bersih," ujarnya, membacakan  dupliknya di sidang  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret.

Sebelumnya, dalam replik jaksa menyebut Susno mahir menyamarkan harta hasil korupsinya. Salah satunya, dengan mengubah duitnya ke dalam bentuk cek pelawat. "Ilmu" pencucian uang tersebut, menurut jaksa, bukan hal baru bagi Susno yang pernah menjabat Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Latar belakang terdakwa di bidang penyidikan pun membuat terdakwa menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Namun dengan teknik follow the money, menjadi jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa Erbagtyo Rohan dalam repliknya, pekan lalu.

Susno mengkritik anggapan jaksa tersebut. Ia pun menantang jaksa menjelaskan apa yang dimaksud dengan "pola-pola pencucian uang", "konstruksi suatu kejahatan", dan "teknik follow the money".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga menuduh jaksa tak memahami kejahatan tindak pidana pencucian uang secara utuh dan benar, dan tak mengerti isitilah-istilah yang lazim digunakan dalam pencucian uang. Istilah "follow the money" misalnya, dijelaskan Susno bermakna kegiatan analis PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, dan mengetahui apa di balik transaksi tersebut.

"Dalam perkara ini, tidak pernah JPU melakukan analisis transaksi keuangan apapun. Tapi herannya, menyatakan melakukan follow the money," sindir mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar tersebut.

Susno terjerat pidana karena dituding mengkorupsi dana pengamanan Pilkada Jabar, senilai Rp 8,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar diduga diubah menjadi empat puluh lembar cek pelawat. Cek tersebut digunakan Susno untuk membeli rumah dan tanah.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

29 November 2023

Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.


Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

30 Agustus 2023

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik

2 Mei 2023

Ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto berjalan dengan Ketua Wanbin Iwan Bule menemui media usai menjalin pertemuan dengan Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. Pada pertemuan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tersebut membahas perkembangan terbaru dinamika politik jelang Pilpres 2024 dan membuka kesempatan bagi partai yang ingin bergabung dengan koalisinya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik

Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka?


Daftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim

21 Maret 2023

Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Daftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim

Susno Duadji mengklaim dia ditangkap anak buahnya sendiri saat sedang mengusut kasus-kasus besar, termasuk manipulasi pajak Gayus Tambunan.


Eks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1

21 Maret 2023

Susno Duaji. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Eks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1

Eks Kabareskrim Susno Duadji bergabung dengan PKB dan bakal maju dalam pemilihan legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.


8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

22 Oktober 2022

Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, berikut beberapa fakta tentang berbagai kasus yang ditanganinya termasuk KM 50.


4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

27 Agustus 2022

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?


PBB Coret Nama Susno Duadji dari Daftar Caleg

1 Agustus 2018

Komjen Pol. Susno Duadji. ANTARA/Reno Esnir
PBB Coret Nama Susno Duadji dari Daftar Caleg

Sejauh ini, KPU menemukan ada tujuh bakal caleg yang berstatus mantan napi korupsi.


Fredrich Yunadi Pernah Dituding Kejaksaan Saat Susno Duadji Buron

19 November 2017

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) meninggalkan gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Menurutnya  keadaan Setya Novanto masih sulit untuk berbicara dengan jelas. Tempo/Fakhri Hermansyah
Fredrich Yunadi Pernah Dituding Kejaksaan Saat Susno Duadji Buron

Bukan kali ini saja klien Fredrich Yunadi menjadi buron.