TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisaris Jenderal Susno Duadji terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat membantah melakukan pencucian uang untuk menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya.
"Transaksi dengan menggunakan travel cheque dan uang tunai adalah transaksi yang terang benderang. Yang berani melakukan transaksi demikian hanya orang yang mempunyai uang bersih," ujarnya, membacakan dupliknya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret.
Sebelumnya, dalam replik jaksa menyebut Susno mahir menyamarkan harta hasil korupsinya. Salah satunya, dengan mengubah duitnya ke dalam bentuk cek pelawat. "Ilmu" pencucian uang tersebut, menurut jaksa, bukan hal baru bagi Susno yang pernah menjabat Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Latar belakang terdakwa di bidang penyidikan pun membuat terdakwa menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Namun dengan teknik follow the money, menjadi jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa Erbagtyo Rohan dalam repliknya, pekan lalu.
Susno mengkritik anggapan jaksa tersebut. Ia pun menantang jaksa menjelaskan apa yang dimaksud dengan "pola-pola pencucian uang", "konstruksi suatu kejahatan", dan "teknik follow the money".
Ia juga menuduh jaksa tak memahami kejahatan tindak pidana pencucian uang secara utuh dan benar, dan tak mengerti isitilah-istilah yang lazim digunakan dalam pencucian uang. Istilah "follow the money" misalnya, dijelaskan Susno bermakna kegiatan analis PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, dan mengetahui apa di balik transaksi tersebut.
"Dalam perkara ini, tidak pernah JPU melakukan analisis transaksi keuangan apapun. Tapi herannya, menyatakan melakukan follow the money," sindir mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar tersebut.
Susno terjerat pidana karena dituding mengkorupsi dana pengamanan Pilkada Jabar, senilai Rp 8,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar diduga diubah menjadi empat puluh lembar cek pelawat. Cek tersebut digunakan Susno untuk membeli rumah dan tanah.
ISMA SAVITRI