Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Setuju 16 Saksi Ba'asyir Diperiksa Via Teleconference  

image-gnews
Tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Agenda sidang hari ini adalh putusan sela hakim. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Agenda sidang hari ini adalh putusan sela hakim. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim menerima usulan jaksa penuntut umum agar pemeriksaan enam belas saksi untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dilakukan melalui konferensi jarak jauh (teleconference). Penetapan tersebut dikeluarkan setelah majelis berunding selama 1,5 jam, usai sidang putusan sela.

"Menetapkan, memberikan izin dan seperlunya memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tanpa tatap muka dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui teleconference," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2011.

Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan pemeriksaan enam belas saksi Ba'asyir dilakukan via telekonferensi, pada 14 Maret 2011 mendatang di Kelapa Dua, Depok. Alasan jaksa, pemeriksaan tanpa tatap muka dengan terdakwa bisa menghindarkan saksi yang saat ini berstatus tersangka, dari kemungkinan adanya ancaman dan tekanan.

Ke-16 saksi tersebut adalah Imron Baihaqi, Hariadi Usman, Abdul Haris, Suranto, Luthfi alias Ubaid, Muhammad Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Muji Haq, Andriansyah, Hendro Sultani, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono.

Hakim menetapkan ke-16 saksi akan diperiksa atau ditanya hanya oleh jaksa. Adapun berdasar asas kesetaraan, hakim mengizinkan salah seorang penasehat hukum ikut mengawasi jalannya persidangan, namun dalam ruangan terpisah. Jika menemukan ada kejanggalan, penasehat hukum bisa melaporkannya pada majelis hakim.

Sedangkan dari pihak hakim, Herri memerintahkan hakim Maman dan salah seorang panitera pengganti untuk ikut mengawasi dan mencatat jalannya pemeriksaan secara telekonferensi. "Untuk teknis pemeriksaan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengaturnya," kata dia.

Sebelumnya, penasehat hukum bersikukuh pemeriksaan saksi via telekonferensi tak layak diterapkan. Salah satu penasehat hukum, Munarman, kemudian mencontohkan adanya pernyataan dari salah seorang calon saksi Ba'asyir, yang mengaku ditekan untuk memberi keterangan yang memberatkan Ba'asyir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Munarman khawatir, jika pemeriksaan telekonferensi dilakukan, kejadian serupa bisa terulang. "Ini bahan untuk dipertimbangkan, supaya kita tidak terjebak dalam rekayasa pihak lain. Karena ada saksi yang dipaksa mengatakan Ba'asyir menerima 20 persen dari perampokan CIMB Niaga di Medan. Kami minta saksi-saksi itu tidak dihadirkan."

Hakim dalam ketetapannya menimbang beberapa perundangan. Pertama, pasal 33 juncto pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Kedua, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme. Ketiga, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut hakim, perlindungan saksi sebagaimana ada dalam pasal 33 UU No.15 UU Tindak Pidana Terorisme, dilakukan oleh penegak hukum. UU tersebut menyatakan adanya perlindungan untuk saksi atas ancaman fisik dan mental, dijaminnya kerahasiaan identitas saksi dan pemeriksaan dalam sidang tanpa bertatap muka dengan terdakwa.

"Menimbang PP No.24 tahun 2003 pasal 3 huruf c menegaskan pemeriksaan saksi tanpa bertatap muka dengan tersangka di sidang pengadilan adalah tidak melanggar undang-undang, bahkan diwajibkan undang-undang utamanya kepada saksi atau korban yang posisinya rawan ancaman fisik maupun psikis," kata salah satu hakim anggota, Sudarwin.

ISMA SAVITRI    

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.