TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, M Assegaf menyerahkan kepada polisi agar mengusut kematian saksi meringankan Brigadir Kepala Doni Rahmanto.
Jika polisi menemukan unsur kesengajaan dalam kematian Doni yang tewas dalam kecelakaan, maka akan mengurangi nilai kebenaran yang dimiliki Susno. "Seandainya kematian wajar, maka kesaksian gugur, tapi jika ada unsur sengaja akan kurangi nilai kebenaran," kata Assegaf saat dihubungi, Kamis 10 Maret.
Brigadir Kepala Doni Rahmanto meninggal Rabu pagi setelah terjatuh dari motor dalam kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Doni adalah mantan ajudan Susno yang pernah bersaksi meringankan untuk Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus PT. Salmah Arowana Lestari pada 2 November lalu.
Dalam kesaksiannya, Doni menyebut Susno tidak pernah bertemu dengan Sjahril Johan di kediaman Susno. Doni juga yang membenarkan bahwa susno di kediamannya tidak pernah mengenakan sarung.
Doni adalah ajudan Susno kedua yang tewas. Yang pertama adalah Inspektur Dua Anjar Saputro, Oktober 2010.
Menurut Assegaf, kesaksian Doni penting tetapi tidak berarti kesaksian itu bisa ditutup. Susno masih memiliki saksi-saksi lain yang meringankannya.
AQIDA SWAMURTI