Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 10 Maret 2011, penasehat hukum meminta hakim menolak permintaan tersebut. Menurut salah satu pengacara Ba'asyir, Munarman, teleconference tak diatur dalam Undang-Undang Terorisme.
Jaksa Andi M Taufik berpendapat, permintaan mereka sudah diatur dalam pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu juga sesuai dengan pasal 9 UU tentang Perlindungan Saksi.
Lagi-lagi, hal itu dibantah kuasa hukum Ba'asyir. Menurut Munarman, penghadiran saksi tidak bisa dilihat dengan UU Perlindungan Saksi, karena status tersangka melekat pada saksi yang akan diperiksa. Lagipula, Munarman menganggap tidak relevan jika saksi diperiksa melalui teleconference karena alasan keamanan.
"Prinsip utama saksi tidak dihadirkan untuk alasan keamanan, tidak perlu. Ada dua ribu polisi yang mengamankan sidang. Dan di sini bukan daerah konflik. Jadi harus disebutkan apa alasan keamanannya," kata Munarman. "Karena Jakarta tidak mencekam. Saya tidak yakin saksi tidak bisa dihadirkan."
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro kemudian menskors sidang selama 1,5 jam. Ia meminta waktu untuk mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak.
ISMA SAVITRI