TEMPO Interaktif, Semarang - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang menyatakan persidangan terhadap 25 tersangka kerusuhan di Temanggung pada 8 Pebruari lalu hingga kini belum bisa dilaksanakan. Sebab, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Semarang masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung(MA). "Fatwa MA diperlukan karena ada perpindahan tempat persidangan dari Temanggung ke Semarang," kata Edward di sela-sela mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah, Selasa (8/3).
Edward menyatakan jika belum ada fatwa MA mengenai perpindahan tempat persidangan maka proses persidangan 25 tersangka kasus Temanggung tak bisa dilakukan. Edward mengaku pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan fatwa perpindahan tempat sidang itu ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, kata dia, kejaksaan meminta agar fatwa itu langsung meminta ke Mahkamah Agung.
Edward beralasan sidang perlu digelar di Semarang dengan pertimbangan supaya Temanggung bisa tetap kondusif dan aman.
Saat ini, kata Edward, berkas 25 tersangka kerusuhan Temanggung sudah P 21 atau dinyatakan lengkap. Saat ini, kata Edward, kejaksaan sudah menyiapkan rencana tuntutan.
Edward belum bisa memastikan apakah proses persidangan 25 tersangka dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. "Kalau masalah teknis tergantung pengadilan dan kejaksaan," katanya. Pasal yang digunakan menjerat para pelaku adalah pasal 170 KUHP yakni bersama-sama melakukan pengrusakan barang atau benda.
Kerusuhan di Temanggung yang terjadi pada 8 Pebruari lalu berawal dari Pengadilan Negeri Temanggung. Kerusuhan terjadi pasca putusan lima tahun penjara kepada pelaku penistaan agama Antonius Bawengan. Massa tak terima atas vonis majelis hakim sehingga merusak berbagai fasilitas Pengadilan Negeri Temanggung. Massa lalu merusak dua gereja dan satu sekolah kristen.
(Rofiuddin)