Menurut dia, alih fungsi lahan persawahan mencapai 162 hektar. Areal pertanian itu digunakan untuk kegiatan pembangunan seperti perumahan dan pemukiman.
Kerugian produksi akibat alih fungsi ini mencapai 1.000 ton gabah kering giling setiap tahunnya. Kondisi itu, jelas mengancam ketahanan pangan kabupaten Garut. “Terus terang kami khawatir pengembang yang terus memanfaatkan lahan sawah,” ujar Tatang. Padahal idealnya pengembang membangun perumahan di lahan kering.
Karena itu, untuk mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian, pihaknya, berencana melakukan pemetaan lahan sawah bersama Institut, Pertanian Bogor, bulan depan.
Wawan Kurnia, anggota Komisi B Dewan Perwakilan rakyat Daerah Garut bahkan mendesak pemerintah daerah menentukan lahan persawahan abadi. Kebijakan itu untuk mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian. Lahan abadi ini nantinya tidak bisa diganggu gugat untuk dialih fungsikan. “Jika tidak ada lahan abadi ketahanan pangan Garut pasti terancam,” ujar Wawan. SIGIT ZULMUNIR