Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Minta Pertanahan Pertegas Status Lahan Pandang Raya

image-gnews
Sejumlah warga jalan Pandang Raya Makassar,Seluwesi Selatan, berjaga-jaga sehubungan dengan akan di eksekusinya lahan tempat tinggal mereka (12/11). TEMPO/Kink Kusuma Rein
Sejumlah warga jalan Pandang Raya Makassar,Seluwesi Selatan, berjaga-jaga sehubungan dengan akan di eksekusinya lahan tempat tinggal mereka (12/11). TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar -- Sekitar 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anti Penggusuran berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, siang ini. Aksi terkait penolakan rencana eksekusi lahan yang didiami warga Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Mereka mendesak BPN memperjelas status lahan yang saat ini dihuni warga. 

Keresahan warga kembali terganggu menyusul adanya eksekusi lahan yang digelar Pengadilan Negeri Makassar. "Warga akan terus menolak untuk dieksekusi. Lahan tersebut salah obyek," kata Pawellangi, 60 tahun, koordinator aksi. Menurutnya, masyarakat berkukuh menolak karena lahan itu milik mereka.

Pawellangi mengatakan harusnya BPN mempertegas keberadaan lahan. Sementara Lembaga Bantuan Hukum Makassar selaku kuasa hukum warga meminta PN Makassar meninjau lokasi itu, karena obyek sengketa lahan itu tidak berada di wilayah yang dihuni warga.

Dalam kasus ini, warga yang diwakili termohon eksekusi, Hafid melawan pemohon eksekusi Goaman Wisan di Pengadilan Negeri Makassar. Terakhir kali, rencana eksekusi lahan seluas 4.900 meter persegi digagalkan warga pada Februari 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Obyek gugatan Goaman bersertifikat hak milik nomor 3631 dengan nomor persil dan kohir 52.a.SII dan kohir 2160 terletak di Jalan Hertasning . Sedangkan obyek yang dikuasai warga Pandang Raya berada pada nomor persil dan kohir 51La SI dan 1241 CI yang terletak di Jalan Pandang II dan Pandang V. "Obyek yang disengketakan itu bukan lokasi yang didiami warga saat ini. Itu sebabnya warga menolak eksekusi pengadilan," tegas Pawellangi.

ABDUL RAHMAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.


Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aparat kepolisian membubarkan warga yang menolak rumahnya dieksekusi di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, 3 Januari 2017. Eksekusi sengketa lahan seluas 1,12 Hektar yang dihuni 36 keluarga oleh Pengadilan Negeri Denpasar itu diwarnai kericuhan yang mengakibatkan sejumlah warga dan aparat terluka. Foto: Johannes P. Christo
Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..


Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.


1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

Bersepeda di Pulau Serangan, Bali. TEMPO/Danne Dhirgahayu
1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.


Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Warga penghuni komplek TNI di KPAD Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat, memasang barikade di sekitar komplek yang dihiasi poster dan spanduk penolakan perintah pengosongan rumah dinas oleh Kodam III Siliwangi, 13 Juli 2016. TEMPO/Prima Mulia
Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.


Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Pengadilan Negeri Kepanjen di Jalan Raya Panji 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan pengadilan dengan sistem kamar kedua setelah Mahkamah Agung. TEMPO/Abdi Purmono
Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption


Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 1 Juni 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.


Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Warga menyelamatkan barang-barang miliknya dengan sebuah gerobak saat Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang kolong rel Kereta Api Juanda, Jakarta, 1 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.


Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Suasana kemacetan di Jalur Gaza (Jajanan, Lauk, Sayur, Gubug Ashar Zerba Ada) di Masjid Muthohhirin, Yogyakarta. Usai Asar pedagang dan pembeli mulai memadati pasar sore ini untuk membeli sejumlah macam Takjil.  Tempo/Anang Zakaria
Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.