Dalam pengetahuan DPR, sudah ada aturan pelarangan yang diterbitkan di beberapa daerah seperti Jawa Timur, dan Jawa Barat. Untuk mengevaluasi perda tersebut, Komisi Keagamaan mengundang dua pakar yakni Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam, KH Amin Jamaluddin dan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Antho Mudzhar.
Di Jawa Timur, Surat Keputusan Gubernur diterbitkan pada 28 Februari 2011, dan di Jawa Barat pada 3 Maret lalu. "Ini adalah kewenangan Mendagri untuk mencabutnya kalau melanggar, kita hanya akan mengusulkan," kata Karding.
Namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berpendapat Ahmadiyah merupakan ajaran yang sesat. "Kita akan berpijak pada SKB untuk mengevaluasinya," katanya. Ketika aturan daerah dikategorikan melanggar SKB, akan diusulkan ke Mendagri agar dibatalkan.
Rapat dengar pendapat dengan kedua pakar itu baru saja dimulai. Anggota Dewan yang hadir sebanyak 15 orang dari total 47 orang.
RUSMAN PARAQBUEQ