Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Poso Bertambah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Poso - Pelaku kasus penganiayaan terhadap wartawan Harian Media Alkhairaat Palu, dan kontributor Metro TV di Poso kini bertambah dua orang. Dengan demikian tersangka penganiayaan menjadi lima orang. "Sampai dengan hari ini, tersangkanya bertambah lagi dua orang menjadi lima orang," kata Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat , Ahad (6/3).

Amiludin mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap dan masih berstatus mahasiswa itu masing-masing bernama Abdul Manaf alias Manaf (21), warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso dan Muhammad Sarib alias Aipo (20), warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebang Rejo. "Kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Poso," kata mantan Kapolres Tojo Una-una itu. Selain menahan lima tersangka, polisi juga masih memeriksa saksi yang kini mencapai belasan orang itu.

Sebelumnya, polisi menahan tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Ali Badjeber (26), warga Jalan Kamuning, Kelurahan Moengko, Andi DJ Lamoa (23), warga Kelurahan Bonesompe, dan Sandi Lasampe alias Andi (20), warga Kelurahan Kayamanya. "Dua dari lima tersangka itu diketahui bukan mahasiswa yakni Ali Badjeber dan Andi DJ Lamoa," ujar orang pertama di Polres Poso itu.

Atas perbuatannya, kata Roemtaat, kelima tersangka dijerat dalam pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Korban Subandi dikeroyok oleh sekitar 20 orang mahasiswa Uninversitas Sintuwu Maroso
Poso (Unsimar) di kampusnya pada Senin (28/2) siang sekitar pukul 13.30 WITA. Dari penelusuran awal diduga pemukulan terkait dengan berita yang dilansir oleh Harian Media Alkhairaat pada edisi Jumat, 25 Februari 2011 berjudul "Mahasiswa Rusak Fasilitas Kampus". Berita itu terkait dengan protes pengelolaan dana kemahasiswaan di Universitas milik Pemerintah Kabupaten Poso itu.

Dalam berita tersebut Subandi menulis sejumlah anggota Kelompok Mahasiswa Pecinta Alam Unsimar menggelar aksi dengan membakar belasan kursi di halaman kampus, melempari kaca-kaca jendela ruangan rektorat. Dalam aksi itu kelompok mahasiswa ini meminta Rektor Unsimar Lefran Mango mengundurkan diri dan tidak lagi mencalonkan diri pada pemilihan rektor periode 2011-2015.

Akibat aksi main hakim sendiri oleh sejumlah mahasiswa tersebut, Bandi-demikian panggilan akrabnya-, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Kepalanya banyak luka memar, memar di atas pelipis mata kanan, dan bibir bawah sobek mengeluarkan darah. Ia juga mengeluhkan sakit di rahangnya.

Atas ulah main pukul sejumlah mahasiswa Unsimar tersebut, Bandi langsung melaporkan perbuatan sejumlah mahasiswa itu ke Polres Poso dengan didampingi para wartawan lainnya.

Sebelum secara resmi melapor, Bandi diterima Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat di ruang kerjanya, baru kemudian melapor secara resmi dibagian SPKT dengan surat tanda terima laporan bernomor: LP/51/11/2011/Sulteng/Resposo, pejabat penerima laporan atas nama Brigadir Dantje Olongan.

Kepada wartawan sebelum dimintai keterangan oleh Polisi, Subandi mengaku sebelum terjadi pemukulan di kampus, ia dijemput di Pengadilan Negeri Poso saat meliput sidang oleh empat orang mahasiswa yang juga dikenalnya. Awalnya dua orang mendekatinya dengan sedikit memaksa mengajaknya ke kampus Unsimar dengan alasan klarifikasi.

Karena bertindak kasar, kata Bandi, ia meminta agar kedua orang itu tidak bertindak kasar. "Saya bilang akan menuruti kemauan kedua orang itu asal dengan cara yang santun. Lalu saya menerima ajakan kedua orang itu ke kampus Unsimar," tutur Bandi. Namun apa yang terjadi, Bandi rupanya tidak menduga bahwa di kampus Unsimar dirinya akan menerima perlakuan tidak baik.

Baru turun dari mobil, kata Bandi, sejumlah mahasiswa berlarian menghampiri dan langsung melayangkan pukulan hingga mengenai hingga mengenai wajah dan kepalanya. Bukan hanya bogem mentah yang menghujani badannya bahkan ada yang memukulnya dengan menggunakan kursi. Kata Bandi, saat itu dirinya tidak bisa berbuat banyak hanya berusaha mencari perlindungan. Maka ia pun berhasil menyelamatkan diri lari ke ruang kerja Dekan Fisip Unsimar, Suwardi Panti S Sos.

Setelah berada di ruang dekan Bandi terselamatkan dari kejaran mahasiswa. Polisi yang berusaha mendapatkan laporan adanya pemukulan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara. Tapi polisi dilarang mahasiswa untuk masuk. Untung sejumlah Polisi berpakaian sipil berhasil melompat pagar dan kemudian menjemput Bandi dan dilarikan ke Polres Poso. 

Darlis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.