TEMPO Interaktif, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Indonesia berencana mengajukan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kita menghormati tapi bukan berarti menerima, kita bisa melakukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Ahmadiyah Mubarik seusai diskusi di The Wahid Institute, Senin (28/2).
Ia mengatakan langkah membawa Surat Keputusan tersebut ke pengadilan disarankan oleh kuasa hukum Ahmadiyah.
Mubarik menyatakan makin bingung apa sebetulnya salah penganut Ahmadiyah. "Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) pernah meneliti, apakah ada Ahmadiyah yang buat masalah, (hasilnya) tidak ada, lalu kenapa kami mau dibubarkan, kami juga heran," ucapnya.
Baca Juga:
Hari ini, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melansir surat yang melarang aktivitas anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Empat larangan tercantum di dalamnya, yakni larangan penyebaran ajaran, larangan memasang papan nama organasisasi JAI di tempat umum, larangan memasang papan nama pada masjid, musala dan tempat pendidikan dengan identitas JAI, serta larangan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuk.
Bunga Manggiasih