TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir balik menuding, bahwa tuduhan yang diterimanya merupakan pesanan dari Amerika yang disebutnya sebagai Firaun. Ia mengatakan, Amerika berniat menjebloskannya ke dalam penjara sejak pertama kali kembali dari Malaysia. Ba'asyir pun mengutip pernyataan Duta Besar Amerika Serikat ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.
"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.
Menurut dia, Ameriksa saat itu meminta Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengekstradisinya ke negeri Paman Sam. Tujuannya, agar ia ditahan di Penjara Guantanamo. "Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," katanya.
Kedua, adalah saat ia dituduh memerintahkan Amrozi cs untuk melakukan pengeboman di Bali (Bom Bali I). Menurut Ba'asyir, polisi memaksa tiga pelaku pengeboman, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang telah direkayasa. Dalam BAP tersebut, kata Ba'asyir, polisi merekayasa bahwa ia memerintahkan pengeboman itu. Ia pun mengatakan bahwa ketiga mantan muridnya itu disiksa sehingga menandatangani BAP tersebut.
Namun, ia kembali lepas dari tuduhan itu. "Ketiga Mujahid menolak semua BAP dalam sidang ketika mereka menjadi saksi saya," ujarnya. Ia mengatakan, tujuan dari rekayasa ini adalah agar dirinya dihukum mati. Saat itu ia hanya dinyatakan bersalah dengan tudingan memberikan keterangan palsu soal keimigrasian dan dihukum satu setengah tahun penjara. "Firaun Amerika marah dan memerintahkan polisi agar mencari-cari alasan agar saya tetap dipenjara terus, jangan dibebaskan," katanya.
Menurut Ba'asyir, rekayasa ketiga pun kembali terjadi ketika ia akan keluar dari penjara Salemba. Ketika itu, ia mengaku langsung dijemput di penjara oleh polisi begitu keluar dari pintu penjara. Ia pun dituding mendalangi pemboman hotel JW Marriot. "Padahal saat itu saya sedang menjalani sidang dan tak tahu nama Marriot itu apa," kata Ba'asyir. Ia mengatakan, jaksa pun akhirnya mencabut dakwaan ini dan mendakwanya terlibat bom Bali I secara tak langsung.
Ia mengatakan, polisi kembali merekayasa pernyataan Amrozi yang mengatakan bahwa ia pernah menyetujui pemboman di Bali. Persetujuan itu terjadi ketika Amrozi berkunjung ke rumah Ba'asyir. Padahal, menurut Ba'asyir, kedatangan Amrozi itu untuk memintanya berkhotbah dalam sebuah pernikahan dan menyelesaikan pembelian antena telepon seluler. Ia pun kembali lolos dari tudingan ini.
Kemudian, ia kembali mendapatkan upaya rekayasa dalam kasus pelatihan militer di Aceh ini. "Dalam peristiwa Aceh ini saya dituduh salah satu konseptornya dan membiayai sampai sejumlah Rp 1 miliar lebih dengan harapan saya bisa dilenyapkan dari masyarakat. Kalau mungkin di bunuh," katanya. Ia menuding, semua saksi yang akan dihadirkan pun telah ditekan oleh Densus 88 Anti Teror.
FEBRIYAN