Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ba'asyir Sebut Semua Tuduhan Kepadanya Pesanan Amerika  

image-gnews
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir balik menuding, bahwa tuduhan yang diterimanya merupakan pesanan dari Amerika yang disebutnya sebagai Firaun. Ia mengatakan, Amerika berniat menjebloskannya ke dalam penjara sejak pertama kali kembali dari Malaysia. Ba'asyir pun mengutip pernyataan Duta Besar Amerika Serikat ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.

"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.

Menurut dia, Ameriksa saat itu meminta Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengekstradisinya ke negeri Paman Sam. Tujuannya, agar ia ditahan di Penjara Guantanamo. "Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," katanya.

Kedua, adalah saat ia dituduh memerintahkan Amrozi cs untuk melakukan pengeboman di Bali (Bom Bali I). Menurut Ba'asyir, polisi memaksa tiga pelaku pengeboman, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang telah direkayasa. Dalam BAP tersebut, kata Ba'asyir, polisi merekayasa bahwa ia memerintahkan pengeboman itu. Ia pun mengatakan bahwa ketiga mantan muridnya itu disiksa sehingga menandatangani BAP tersebut.

Namun, ia kembali lepas dari tuduhan itu. "Ketiga Mujahid menolak semua BAP dalam sidang ketika mereka menjadi saksi saya," ujarnya. Ia mengatakan, tujuan dari rekayasa ini adalah agar dirinya dihukum mati. Saat itu ia hanya dinyatakan bersalah dengan tudingan memberikan keterangan palsu soal keimigrasian dan dihukum satu setengah tahun penjara. "Firaun Amerika marah dan memerintahkan polisi agar mencari-cari alasan agar saya tetap dipenjara terus, jangan dibebaskan," katanya.

Menurut Ba'asyir, rekayasa ketiga pun kembali terjadi ketika ia akan keluar dari penjara Salemba. Ketika itu, ia mengaku langsung dijemput di penjara oleh polisi begitu keluar dari pintu penjara. Ia pun dituding mendalangi pemboman hotel JW Marriot. "Padahal saat itu saya sedang menjalani sidang dan tak tahu nama Marriot itu apa," kata Ba'asyir. Ia mengatakan, jaksa pun akhirnya mencabut dakwaan ini dan mendakwanya terlibat bom Bali I secara tak langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, polisi kembali merekayasa pernyataan Amrozi yang mengatakan bahwa ia pernah menyetujui pemboman di Bali. Persetujuan itu terjadi ketika Amrozi berkunjung ke rumah Ba'asyir. Padahal, menurut Ba'asyir, kedatangan Amrozi itu untuk memintanya berkhotbah dalam sebuah pernikahan dan menyelesaikan pembelian antena telepon seluler. Ia pun kembali lolos dari tudingan ini.

Kemudian, ia kembali mendapatkan upaya rekayasa dalam kasus pelatihan militer di Aceh ini. "Dalam peristiwa Aceh ini saya dituduh salah satu konseptornya dan membiayai sampai sejumlah Rp 1 miliar lebih dengan harapan saya bisa dilenyapkan dari masyarakat. Kalau mungkin di bunuh," katanya. Ia menuding, semua saksi yang akan dihadirkan pun telah ditekan oleh Densus 88 Anti Teror.

Ba'asyir juga menanggap semua tuduhan yang pernah dialamatkan kepadanya sebagai perbuatan menentang perjuangan Islam. "Saya tidak lepas dari incaran makar terkutuk ini," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.