TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji, eks Kepala Bareskrim Mabes Polri yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, berencana ngantor terlebih dulu di Mabes Polri, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Susno dijadwalkan akan melapor ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Iya rencananya ke Mabes dulu sebelum sidang," kata pengacara Susno, Maqdir Ismail, saat dihubungi, pagi ini.
Susno bebas demi hukum per Kamis, pekan lalu. Ia bisa keluar dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, karena masa penahanan hakim selama 150 hari sudah habis. Eks Kepala Badan Reserse Kriminal itu berencana ngantor, karena masih merasa sebagai bagian Korps.
Dijadwalkan, Susno akan bertemu Kapolri. Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan, lapor diri dijadwalkan dilakukan pukul 08.00 WIB.
"Beliau masih dalam status berperkara. Sehingga beliau masih bersama kita di sini, dengan SDM yang bertanggungjawab," kata Anton.
Hingga saat ini, belum ada perubahan dari status Susno. Menurut Anton, Susno masih menjadi perwira tinggi nonjob.
ISMA SAVITRI | MIA UMI K