Pleidoi terdakwa, kata pengacara Susno, Maqdir Ismail, rencananya akan berisi curahan hati Susno ihwal kasus yang membelitnya. "Pak Susno intinya akan mencurahkan semuanya yang dia rasakan, yang terkait kasus," ujarnya saat dihubungi, pagi ini.
Pengacara Susno yang lain, M Assegaf, menambahkan, pleidoi kuasa hukum akan setebal lebih dari seratus halaman. Sedangkan tebal pleidoi Susno akan lebih dari dua puluh halaman.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal itu saat ini berstatus bebas demi hukum. Karena masa penahanan hakim habis per Kamis pekan lalu, Susno pun diperbolehkan keluar rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Susno dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Ia dianggap bersalah menerima hadiah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat negara. Susno juga dianggap jaksa menerima aliran dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 lalu.
ISMA SAVITRI