TEMPO Interaktif, Denpasar - Bandara Ngurah Rai Bali akan tutup selama 24 jam pada hari Nyepi tahun ini yang jatuh pada tanggal 5 Maret mendatang. Penutupan ini merupakan yang ke-13 kali sejak 1999 lalu. Gubernur Bali tetap mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat Menteri untuk mengingatkan.
“Suratnya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Bali Made Santha, Senin (21/2).
Surat itu juga ditembuskan kepada instansi pemerintah terkait, pengelola Bandara internasional Ngurah Rai – Bali, pengelola Pelabuhan Laut dan ASDP Bali dan perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan sejumlah asosiasi.
Surat dimaksud adalah Surat Edaran Gubernur Bali Made Mangku Pastika Nomor 003.2/19476/DPIK tanggal 30 Nopember 2010 perihal Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1933. Mengacu pada surat Dirjen Perhubungan Udara tanggal 1 September 1999 Nomor AU/2696/DAU/1796/99 perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai Bali, ditegaskan bahwa penerbangan domestik maupun internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama dari Bandara Ngurah Rai ditiadakan.
Penerbangan domestik maupun penerbangan internasional transit tetap diijinkan, tetapi dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir atau berangkat dari Denpasar.
Baca Juga:
Bagi penerbangan lintas (overfly), technical landing dan emergency landing (termasuk medical evacuation) tetap diijinkan dengan catatan awak pesawat dan penumpang harus tetap berada di wilayah Bandara selama Hari Raya Nyepi. Selain bandara, semua pintu masuk lewat pelabuhan laut di seluruh Bali ditutup demikian pula dengan semua terminal bus.
ROFIQI HASAN