TEMPO Interaktif, DEPOK - Keluarga ternyata sudah menyambut Komisaris Jenderal Susno Duadji begitu eks Kepala Bareskrim itu bebas dari tahanan. Jumat 18 Februari dini hari, begitu sampai di depan rumahnya di kawasan Puri Cinere, Depok, Susno langsung sujud syukur. Wajahnya terlihat sumringah.
"Saya mohon doa untuk proses berikutnya. Doakan saja, mudah-mudahan saya sehat" kata Susno kepada wartawan yang sudah menunggu di depan rumahnya. Ia mengatakan, proses hukum yang sedang dijalaninya belum selesai.
Hanya sebentar ia menyapa wartawan dan tamu yang hadir. Begitu sampai di ruang tamu, Susno langsung disambut pelukan sang istri, Herawati. Juga kedua putrinya, serta kerabat dan kolega.
Susno melenggang dari sel tahanan yang ditinggalinya selama 9 bulan pukul 00.05 WIB. Dijemput dua pengacaranya dan sejumlah kolega, ia langsung memasuki mobil yang membawanya pulang.
Mobil tersebut pergi diiringi konvoi belasan mobil lainnya, berjalan kencang sekitar 100 kilometer per jam menyusuri jalan Lenteng Agung hinnga akhirnya masuk gerbang tol Lenteng Agung 1.
Tak banyak diucapkan Susno pada malam pembebasannya itu. Ia hanya mengucapkan banyak terima kasih atas pembebasan dirinya.
Susno dilepas setelah masa penahanan dirinya selama 120 hari tak lagi diperpanjang oleh Kejaksaan. Meski pun, proses peradilan yang kini dijalaninya belum lagi selesai.
Seperti diketahui, mantan Kabareskrim itu menjadi terdakwa perkara suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan, Susno tak lagi ditahan sampai ada putusan tetap. "Yang bersangkutan tetap menjalani persidangan," katanya.
Ia menjelaskan penyebab dari berakhirnya masa penahanan Susno Duadji tersebut, di antaranya banyaknya saksi untuk dihadirkan dalam persidangan hingga memakan waktu lama. Diantaranya untuk perkara PT SAL saja ada 60 saksi dan perkara dana pengamanan Pilkada Jabar ada 90 saksi.
"Saksi perkara dana pengamanan Pilkada Jabar sendiri, sebagian besar polisi banyak yang sudah dimutasi hingga harus dipanggil berkali-kali untuk hadir dalam persidangan," katanya.
Bahkan, kata dia, ada saksi yang saat ini menjabat sebagai Kapolres di Papua dan harus dipanggil sebanyak enam kali untuk hadir di persidangan. "Selama itu juga (Kapolres) tidak hadir di persidangan," katanya.
Kemudian, Susno Duadji sendiri tidak menghadiri persidangan sampai lima kali. "Itu yang menjadi penyebab lamanya persidangan Susno," katanya.
WDA | ANANDA BADUDU