TEMPO Interaktif, DEPOK - Henry Yosodiningrat, pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji menjamin kliennya tak akan kabur dari proses peradilan. "Potong leher saya kalau pak Susno lari," kata Henry di depan gerbang Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok saat menunggu Susno keluar tahanan, Jumat 18 Februari 2011 dini hari.
Terhitung Jumat ini, kejaksaan tak lagi berhak menahan Susno lantaran masa penahannya habis. Pukul 00.00 Susno pun dibebaskan dari Mako Brimob. Begitu mobil pengacaranya menjemput, Susno pun melenggang pulang.
Belasan mobil lainnya turut mengiringi Susno kembali ke rumahnya di bilangan Cinere.
Ketika ditanya soal kemungkinan Susno akan kabur ke luar negeri, Henry serta merta menampik. "Jangan ada kekhawatiran itu," kata Henry.
Kejaksaan melepas Susno lantaran masa tahanannya habis. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, Kamis (17/2) sore lalu mengatakan pembebasan Susno dilaksanakan sesuai prosedur hukum, khususnya pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Dia dikeluarkan demi hukum,” tutur Ida.
Susno ditahan di Mako Brimob sejak 11 Mei 2010 lalu. Ia menjadi terdakwa dalam dua kasus berbeda, yakni gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, jaksa mendakwa Susno bersalah menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Sementara dalam kasus Pilkada Jawa Barat, jaksa menuduh Susno menyelewengkan Rp 4,2 miliar dari total Rp 8,6 milyar total dana pengamanan Pilkada.
Profil Susno Duadji menjadi sorotan publik sejak pertengahan tahun lalu, tatkala ia menuduh sejumlah petinggi Polri terlibat menjadi makelar kasus penggelapan pajak. Ia juga orang yang pertama kali melontarkan istilah cicak lawan buaya untuk menggambarkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki korupsi di tubuh Polri.
ANANDA BADUDU