TEMPO Interaktif, DEPOK - Apa reaksi Komisaris Jenderal Susno Duadji begitu menghirup udara bebas, Jumat 18 Februari 2011 dini hari? Ditemui di depan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Susno yang ditemani Henry Yosodiningrat, pengacaranya hanya menjawab," Terima Kasih Tuhan, Saya sudah bebas "
Jawaban singkat itu diucapkan sesaat sebelum Susno memasuki mobil yang membawanya pulang ke rumahnya, kawasan Puri Cinere, Depok. Dalam kondisi yang kurang fit, Susno dilepas setelah mendekam sekitar 9 bulan.
Dijemput dua pengacaranya, Susno keluar selnya menjelang pukul 24.00 WIB. Ia terlihat keluar gedung sekitar pukul 00.05 WIB dan langsung masuk Mobil Hummer milik Henry, pengacaranya. Bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri itu langsung melenggang pergi.
Kejaksaan melepas Susno lantaran masa tahanannya habis. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, Kamis (17/2) sore lalu mengatakan pembebasan Susno dilaksanakan sesuai prosedur hukum, khususnya pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Dia dikeluarkan demi hukum,” tutur Ida.
Susno ditahan di Mako Brimob sejak 11 Mei 2010 lalu. Ia menjadi terdakwa dalam dua kasus berbeda, yakni gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, jaksa mendakwa Susno bersalah menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Sementara dalam kasus Pilkada Jawa Barat, jaksa menuduh Susno menyelewengkan Rp 4,2 miliar dari total Rp 8,6 milyar total dana pengamanan Pilkada.
Profil Susno Duadji menjadi sorotan publik sejak pertengahan tahun lalu, tatkala ia menuduh sejumlah petinggi Polri terlibat menjadi makelar kasus penggelapan pajak. Ia juga orang yang pertama kali melontarkan istilah cicak lawan buaya untuk menggambarkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki korupsi di tubuh Polri.
ANANDA BADUDU