TEMPO Interaktif, DEPOK - Komisaris Jenderal Susno Duadji, eks Kepala Bareskrim Mabes Polri akhirnya menghirup udara bebas, pukul 00.05 WIB. Dua pengacaranya, Zul Armain Azis dan Henry Yosodiningrat terlihat menjemput Susno di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Henry sendiri tiba menjelang pukul 22.30 WIB dengan mobilnya, Hummer bernomor B 1670 SO. Menjelang tengah malam, Susno terlihat keluar Mako Brimob dan kemudian masuk mobil.
Zul mengungkapkan kesehatan kliennya dalam kondisi drop. Ia memastikan, kliennya akan langsung pulang ke rumahnya di Puri Cinere, Depok.
Susno ditahan di Mako Brimob sejak 11 Mei 2010 lalu. Ia menjadi terdakwa dalam dua kasus berbeda: gratifikasi PT Salmah Arwana Lestari dan korupsi dana pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus PT SAL, jaksa mendakwa Susno bersalah menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Sementara dalam kasus Pilkada Jawa Barat, jaksa menuduh Susno menyelewengkan Rp 4,2 miliar dari total Rp 8,6 milyar total dana pengamanan Pilkada.
Bebasnya Susno malam ini, lantaran Kejaksaan menyatakan tak berhak lagi menahan Susno karena masa tahanannya habis. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan pembebasan Susno dilaksanakan sesuai prosedur hukum, khususnya pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Dia dikeluarkan demi hukum,” tutur Ida.
ANANDA BADUDU