TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Selama ini Komnas menilai penyelesaiannya tidak jelas, meski banyak bentuk legislasi untuk mendukung penyelesaiannya. “Belum ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di kantornya, Kamis (17/2).
Penegasan ini disampaikan setelah Komnas HAM mengundang eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimmly Assidiqie, dan tokoh Nahdlatul Ulama Solahuddin Wahid. Ketiganya diundang ke kantor Komnas untuk bertukar pikiran.
Solahudin Wahid adalah bekas anggota dan wakil ketua Komnas HAM. Jusuf Kalla mempunyai segudang pengalaman menyelesaikan konflik seperti di Ambon, Poso, dan Aceh. Sementara Jimmly, yang merupakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, punya pengalaman tentang hak-hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
Dari pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, ada dua hal yang disepakati sebagai jalan keluar penuntasan kasus pelanggaran HAM. Pertama, Komnas dan ketiga tokoh sepakat bahwa negara harus bertanggung jawab dalam bentuk jalan penyelesaian.
Kedua, kata Ifdhal, Komnas dan ketiga tokoh menawarkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membentuk satu tim khusus yang bertugas mencari jalan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
“Tim akan diminta berbicara dengan Komnas HAM selaku perwakilan korban, dan akan bernegosisasi lebih lanjut tentang mekanisme apa yang akan ditempuh, bentuk penyelesaian, dan kurun waktunya,” terang dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI