Susno adalah terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008. Ia saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belum sampai tahap putusan, masa penahanan hakim sudah habis. Susno dengan demikian bisa tinggal di luar rutan, saat sedang tidak disidang.
Maqdir menganggap keputusan hakim sudah tepat, sesuai pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Tidak ada alasan hukum untuk tetap menahan Pak Susno, dan Pak Susno harus dikeluarkan tahanan demi hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum sendiri belum memikirkan rencana menjemput eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu nanti malam. “Saya belum pastikan penjemputan Pak Susno. Kalau sudah ada, akan diberi kabar,” kata Maqdir.
ISMA SAVITRI