"Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan. Perlu diketahui dan digarisbawahi, tidak ada faktor kesengajaan," kata Ida pada wartawan di PN Jaksel, Kamis (17/2). Pengeluaran Susno sesuai pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan dieksekusi oleh pihak rumah tahanan.
Susno adalah terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008. Ia saat ini masih menjalani sidang di PN Jaksel. Namun belum sampai tahap putusan, masa penahanan hakim sudah habis. Susno dengan demikian bisa keluar dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok.
Sebelumnya untuk kedua perkara tersebut, pengadilan berwenang menahan Susno selama tiga puluh hari, yang kemudian diperpanjang enam puluh hari hingga 17 Februari 2011. “Kalau hari ini memang sudah habis, dia dikeluarkan demi hukum,” uajrnya.
Hakim, kata Ida, sebelum ini sudah sering memperingatkan jaksa untuk bisa menghadirkan saksi sesuai jadwal. Sebab, ada enam puluh saksi untuk kasus PT Salmah, dan sembilan puluh saksi untuk kasus Pilkada Jabar yang harus dihadirkan dalam sidang.
Sayang, selama ini banyak saksi yang gagal dihadirkan jaksa. Bahkan dalam satu kesempatan, pernah hanya satu saksi yang hadir. Pihak Susno pun, ungkapnya, juga sering “menghambat” sidang. “SD sendiri sakit, sehingga sidang ditunda.”
Ida sendiri optimis, Susno tidak akan “main-main” dengan keleluasaannya bisa keluar rutan. “Kami tidak berprasangka buruk. Musah-mudahan waktu dia (ditahan) di luar, bisa menghadiri sidang,” kata Ida.
ISMA SAVITRI