Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susno Dituntut 7 Tahun Penjara

image-gnews
Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah
Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Erbagtyo Rohan menyatakan Susno terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

"Menyatakan terdakwa Susno Duadji terbukti melanggar pasal 11 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.

Berdasarkan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, jaksa menilai Susno bersalah karena telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Uang ini, menurut jaksa berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura yang mengadukan Anwar Salmah dalam kasus penggelapan investasi di PT SAL.

Uang ini, menurut jaksa, merupakan tindak lanjut dari permintaan Haposan untuk mempercepat penanganan kasus Arwana yang mandek di Bareskrim selama setahun lebih. "Haposan meminta bantuan dari Sjahril Djohan yang dikenal dekat dengan terdakwa sebagai Kabareskrim," ujarnya. Uang ini lanjut jaksa, merupakan permintaan Susno. "Seperti diungkapkan oleh saksi Sjahril Djohan."

Sjahril dalam sidang beberapa saat lalu mengatakan bahwa Susno pernah meminta uang dengan mengatakan, "Ini kasus besar bang, masak kosong-kosong bae." Perkataan Susno ini pun disampaikan oleh Sjahril kepada Haposan. Haposan lalu menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Sjahril untuk diberikan kepada Susno.

Penyerahan uang itu menurut jaksa, dilakukan di rumah Susno di Jalan Abuserin, Jakarta Selatan. Penyerahan uang disaksikan oleh saksi Syamsurizal Mokoagow. "Saat pertemuan itu, datang Syamsurizal Mokoagow saat terdakwa sedang berada di belakang," kata jaksa.

Syamsurizal dan Sjahril pun berdialog. Dalam dialog itu, Syamsurizal bertanya kepada Sjahril Djohan. "Abang ngapain?" ujar jaksa menirukan pernyataan Syamsurizal. Sjahril pun menjawab,"ini," sambil menunjuk amplop coklat berisi uang kepada Syamsurizal.

Menurut jaksa, Susno terbukti melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Susno juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dakwaan kedua soal pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Mentan Kepala Polda Jawa Barat itu dianggap menyalahgunakan wewenang karena memerintahkan Bendahara Polda Jawa Barat, Maman Abdurrahman Pasya, untuk memotong pengucuran dana tahap keempat kepada setiap Polres dan Polsek dalam wilayah Polda Jawa Barat.

Susno juga dituding dengan sengaja menyembunyikan dana pengamanan ini dengan memerintahkan Bendahara Polda Jabar membuka rekening baru di Bank Mandiri. "Bukan menggunakan rekening Polda Jawa Barat yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembuatan rekening baru ini, menurut jaksa, bertujuan agar penggunaan dana tak tercium oleh Kementerian Keuangan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan memperkaya diri.

Susno juga dianggap telah memperkaya diri sendiri karena menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari dana pengamanan itu. Pemotongan dana pengamanan pilkada itu berjumlah Rp 8,6 miliar. Terhadap dakwaan ini, jaksa mengajukan sejumlah bukti yang memperkuat dakwaan. Bukti itu berupa nota pembelian cek pelawat sejumlah Rp 1 miliar dari Bank Mandiri.

Selain itu, jaksa juga mengajukan bukti daftar penerima atensi dana pengamanan yang didalamnya terdapat nama dan tanda tangan Susno. Jaksa pun menolak bantahan Susno bahwa tanda tangan itu bukan miliknya. "Karena setelah jaksa penuntut umum mencocokkan dengan spesimen tanda tangan Susno Duadji, memiliki kesamaan dengan tanda tangan dalam daftar nama tersebut," ujar jaksa.

Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk membeli sebidang tanah di Kecamatan Sukaluyu, Bogor dan sebuah rumah di Jalan Wijaya IV nomor 16, Jakarta Selatan. "Uang pembelian sebidang tanah dan rumah oleh terdakwa tak terbantahkan berasal dari dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008," ujarnya. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membeli sejumlah valuta asing benilai sekitar Rp 1,4 miliar.

Menurut jaksa, Susno pun melanggat pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Sesuai dengan dakwaan kedua," ujarnya.

Selain pidana penjara, Susno juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar. "Dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp 125 juta," ujar jaksa.

Terhadap tuntutan ini, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan. "Kami harus melihat keterangan sekitar seratus saksi yang ada dalam berkas perkara," kata Henry. Hakim Charis Mardiyanto pun memberikan waktu sepuluh hari untuk tim pengacara menyiapkan sanggahannya. "Sidang kami tunda sampai Kamis 24 Februari 2011," kata dia.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.