TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengaku tidak tahu adanya barang bukti baru (novum) kasus pembunuhan aktivis ham asasi manusia Munir. "Saya tidak tahu soal (novum) itu, nanti akan saya cek," kata Ito sat dihubungi Ahad (13/2) malam.
Keberadaan barang bukti baru itu dikemukakan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Menurut dia, Kepolisian mengantongi barang bukti baru kasus pembunuhan Munir. Barang bukti itu bisa dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali putusan Muchdi Pr, tersangka kasus ini.
Bukti itu, kata Haris, berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi dengan terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang bisa dijadikan rujukan adanya dugaan keterlibatan Muchdi dalam kasus Munir. "Tapi, kami enggak punya bukti itu. Buktinya ada di Kepolisian. Kami tahunya dari Kasum (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir)," ujar Haris.
Saat itu, kata Haris, Kasum melakukan audiensi dengan Kepala Polri, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Kepada Kasum, BHD mengaku pihaknya menyimpan barang bukti tersebut.
Pernyataan yang dilontarkan Kontras ditanggapi Ito secara dingin. "Saya kira itu hanya wacana-wacana saja," katanya.
Seperti diketahui, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Munir. Atas putusan tersebut, pada 2009 Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan itu tidak diterima.
Setelah kasasi ditolak, Peninjauan Kembali adalah usaha berikutnya yang bisa dilakukan Kejaksaan untuk membuka kembali kasus Munir. Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan pihaknya berupaya dan mempertimbangkan untuk mengajukan PK, seperti didesakkan oleh sejumlah kalangan. Namun, hingga kini, Kejaksaan belum mendapatkan novum yang diperlukan.
MAHARDIKA SATRIA HADI