Dalam keterangan pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (10/2), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian Informasi berkukuh tak akan mengungkap nama-nama susu formula berbakteri itu. Kepala Badan Pengawas Kustantinah justru mengumumkan bahwa sejak 2008 hingga kini tidak ada susu formula yang beredar di Indonesia yang mengandung bakteri tersebut. Sementara Institut Pertanian Bogor, tempat penelitian itu bermula, beralasan sebelum ada putusan resmi yang diterima, tak akan mengungkap nama-nama susu formula berbakteri itu.
Kasus ini sendiri bermula dari gugatan pengacara publik David L. Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2008. David menggugat IPB, Badan Pengawas, dan Kementerian Kesehatan untuk mengungkap nama susu formula berbakteri yang beredar di pasaran. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung.
Harifin menuturkan, kemungkinan ada kendala sehingga salinan putusan yang sudah ada di laman www.mahkamahagung.co.id sejak 28 Januari 2011, belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Walaupun saya yang memutus, saya lupa itu apa putusannya," kata dia. Harifin juga tak yakin apakah memang ada perintah untuk mengungkap nama-nama susu formula tersebut ke publik. "Belum tahu."
Meski demikian, Harifin menegaskan, pertimbangan dalam putusan tersebut masih diingatnya. "Hal-hal yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan," kata Harifin. ”Sehingga seharusnya sebagai pejabat publik, harus memberikan transparansi agar tidak mencelakai masyarakat.”
Dianing Sari