TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat dengan terdakwa Susno Duadji kembali ditunda. Susno tak dpat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit. "Tensinya tinggi," ujar pengacara Susno, M Assegaf, saat dihubungi Senin (7/2).
Pekan kemarin, sidang kasus korupsi senilai Rp 8 miliar ini juga ditunda. Dokter Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menyatakan Susno harus beristirahat selama dua hari. Kali ini dokter juga meminta Susno beristirahat selama dua hari.
Sebenarnya, menurut Assegaf, Susno sendiri hendak menghadiri sidang. "Dia bersemangat agar sidang cepat selesai. Kalau Susno datang, agendanya pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
Atas penundaan kedua kali ini, hakim Charis Mardiyanto pun meminta Susno diperiksa oleh dokter lain. "Untuk memberikan second opinion, kami setuju itu," tutur Assegaf.
Selain itu, Charis juga menawarkan Susno dirawat di rumah sakit. "Tapi, nanti kalau dirawat di rumah sakit tidak dihitung dalam masa tahanan, itu namanya pembantaran," kata dia.
Assegaf pun menganggap penawaran itu sebagai bentuk simpati hakim kepada Susno. "Itu sangat simpatik sekali," ujarnya.
Susno didakwa telah melakukan korupsi dengan memotong anggaran pengamanan Pemilukada Jawa Barat pada 2008. Susno didakwa menikmati sekitar Rp 4 miliar dari hasil pemotongan itu. Saat itu, Susno menjabat Kepala Polda Jawa Barat.
Selain itu, Susno juga didakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Uang ini merupakan pelicin agar perkara penggelapan investasi PT Salmah Arowana Lestari, yang diadukan oleh Ho Kian Huat dapat ditangani dengan cepat. Uang ini diduga berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat.
Febriyan