Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Achmad Santosa : Aturan Izin Berobat Narapidana Perlu Diperjelas  

image-gnews
Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.TEMPO/Aditia Noviansyah
Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memperjelas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 yang mengatur tentang hak narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Khususnya pasal 17,” kata Mas Achmad Santosa kepada Tempo, Minggu  (6/2).

Pasal yang dimaksud Ota - Mas Achmad Santosa,  adalah pasal yang mengatur soal izin berobat seorang penghuni lapas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang narapidana sakit dan membutuhkan perawatan ekstra, ia dapat berobat ke rumah sakit pemerintah di luar lapas.

Syaratnya ada tiga, pertama narapidana tersebut mendapat surat rujukan dari dokter Lapas, kedua mendapat surat izin dari kepala Lapas, dan ketiga mendapat pengawalan, jika perlu melibatkan Polri.


Pasal 17 itu, menurut Ota, dapat menjadi celah untuk disalahgunakan, yakni membuka peluang bagi narapidana untuk berlama-lama keluar dari Lapas dengan alasan kesehatan. “Sebab, yang dilibatkan dalam pemberian izin hanya pihak Lapas saja,” tutur Ota.“Untuk mencegah permainan, butuh mekanisme kontrol yang lebih ketat,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Ota usai melakukan inspeksi mendadak terhadap keberadaan puluhan narapidana penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Inspeksi mulai pada Sabtu (5/2) pukul 21.00 dan berakhir Minggu (6/2) dinihari pukul 03.00. Dua anggota Satgas, yakni Ota dan Denny Indrayana, menyambangi RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.

Inspeksi ini dilakukan setelah Satgas menerima pengaduan pada Sabtu pukul 19.30 adanya sejumlah narapidana di Lapas. Di RS Abdi Waluyo, Satgas memeriksa keberadaan Sjahril Djohan, narapidana kasus penyuapan pajak. Di sana, Satgas menemui Sjahril tengah dirawat lantaran sakit,.

Satgas baru mengetahui soal keberadaan Sjahril hari itu, padahal ia telah dirawat inap sembilan hari. Usai memeriksa surat izin, Satgas menyatakan berkas persyaratan adminstratif berobat Sjahril lengkap. “Semuanya terpenuhi,” ujar Denny. Bahkan Satgas menerima catatan tamu yang menjenguk Sjahril di sana. Ketika ditanya siapa saja yang mengunjungi Sjahril, Satgas menampik. “Tak perlu lah itu,” kata Ota.

Di hari yang sama, Satgas menemukan ada 15 narapidana lain tak berada di Lapas Cipinang. Tujuh di antaranya terpidana teroris yang dipindah ke tahanan Markas Besar Polri. Satu narapidana tengah cuti luar biasa sebab orangtuanya meninggal. Sementara tujuh sisanya adalah terpidana korupsi. Tujuh narapidana yang tak berada di Lapas itu,  termasuk Sjahril, yang tengah berada di RS untuk berobat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Lima ada di RS Polri Keramat Jati, satu di RS Pertamina, dan satu lagi di RS Abdi Waluyo,” papar Ota.

Baik Ota maupun Denny enggan menyebut siapa-siapa saja atau berapa lama tujuh terpidana korupsi tersebut keluar dari lapas Cipinang. “Ada yang lebih lama dari Sjahril,” tutur Ota. Saat ini, kata Ota, Satgas tengah mencermati surat-surat izin berobat tujuh terpidana korupsi tersebut. “Sejauh ini rata-rata lengkap,” ujarnya.

Dari inspeksi tersebut, Satgas menyimpulkan peraturan pemerintah yang mengatur soal izin berobat narapidana rawan ‘dipermainkan’. Sebab, menurut Ota, tidak ada pihak eksternal yang dilibatkan dalam pemberian izin tersebut.

Hasil inspeksi Satgas ke RS Abdi Waluyo dan Lapas Cipinang itu, kata Ota, akan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Selasa hingga Kamis depan ada program aksi pencegahan mafia hukum di Istana Cipanas. Masalah ini akan disampaikan di sana,”  kata Ota.

 

AMIRULLAH | ANANDA BADUDU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

7 menit lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Indonesia Akan Paparkan Sistem Pemantauan Kualitas Air dalam World Water Forum ke-10

10 menit lalu

Seorang pria duduk di tepi kolam renang dengan latar belakang logo World Water Forum ke-10, di Jakarta pada 24 Maret 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt)
Indonesia Akan Paparkan Sistem Pemantauan Kualitas Air dalam World Water Forum ke-10

Sistem pemantauan kualitas air menjadi salah materi pembahasan dalam World Water Forum ke-10 yang digelar 18-25 Mei 2024 di Bali.


Setelah Berbicara dengan AS, Israel Siap Serang Rafah dalam Waktu Dekat

11 menit lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Setelah Berbicara dengan AS, Israel Siap Serang Rafah dalam Waktu Dekat

Israel kabarnya telah menyediakan puluhan ribu tenda untuk warga sipil Palestina yang akan dievakuasi dari Rafah dalam beberapa minggu mendatang.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

11 menit lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Lagi Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

12 menit lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Lagi Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


Bamsoet Dukung FKPPI Luncurkan Film 'Anak Kolong'

14 menit lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Luncurkan Film 'Anak Kolong'

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi/syuting film "Anak Kolong"


Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

15 menit lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Korea Selatan tetap lebih diunggulkan meraih kemenangan atas timnas U-23 Indonesia dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

19 menit lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

21 menit lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

33 menit lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Kabupaten Sukabumi kembali mencatat sejarah penting dalam dunia pendidikan dengan pemberian beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayah ini.