TEMPO Interaktif, Jakarta - Melihat vonis kasus Nazril Irham alias Ariel, Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM untuk Keadilan menilai Undang-Undang Pornografi masih bermasalah, khususnya mengenai hak privasi dan otonomi tubuh perempuan.
Tunggal Pawestri dari Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM untuk Keadilan mengatakan kelemahan dalam UU Pornografi justru berpotensi mengkriminalisasi korban dan gagal menjerat pelaku industri yang mengeksploitasi tubuh perempuan. Dia mengatakan ada pelanggaran hak privasi dalam kasus video porno yang diduga diperankan oleh Ariel.
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus tersebut pada 31 Januari lalu. Bekas vokalis grup musik Peterpan itu dijerat dengan UU Pornograf.
"Ada banyak pelanggaran dalam proses pemeriksaan dan sidang,” kata Tunggal ketika dihubungi Jumat (4/2). Ia menyatakan pihaknya mengikuti proses kasus Ariel ini dari awal.
Tunggal mengatakan bahwa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari mendapatkan diskriminasi. “Padahal mereka korban,” katanya.
Tunggal juga menyebut penyebar video Ariel tidak dijerat dengan hukuman yang lebih berat daripada Ariel.
Annisa Aninditya Wibawa