TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan New7wondes (N7W) menuding Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bersama sebuah konsorsium swasta melanggar komitmen dan kontrak sehingga status komodo sebagai finalis tujuh keajaiban dunia ditangguhkan. Menurut mereka, kontrak dan kesepakatan legal yang ditandatangani 9 Desember tahun lalu tidak dijalankan.
"Instansi pemerintah dan konsorsium swasta wanprestasi," demikian tulis N7W seperti dikutip savekomodo.blogspot.com yang dipublikasikan Senin (31/1) lalu. Karenanya, Yayasan N7W menganggap tidak aman dari segi hukum untuk beroperasi di Indonesia.
Menurut merekan sebelumnya Kementerian Kebudayaan telah berkomitmen agar Jakarta menjadi tuan rumah Penganugerahan dan Deklarasi Pemenang 7 Keajaiban Alam Dunia pada 11 November mendatang. Namun, pemerintah dan konsorsium swasta tak kunjung menyelesaikan urusan legalnya. Urusan legal itu untuk memastikan agar 1 miliar suara yang akan diperoleh dalam kampanye 7 Keajaiban Alam Dunia dihargai dan diproteksi.
Landasan hukum itu juga penting untuk memberi kepastian hukum dalam persiapan logistik, pengaturan serta produksinya. "Namun N7W tidak menerima tanggapan aktif bahkan cenderung diabaikan," sebut blog save komodo itu.
Dengan adanya penangguhan ini, diharapkan pemerintah segera menyelesaikan kewajiban dan komitmen agar komodo dapat diselamatkan. N7W siap dan berjanji untuk mengaktifkan kembali komodo setelah kesepakatan formal dan komitmen dijalankan.
AQIDA SWAMURTI