"Jumlah uangnya Rp 1,139 miliar untuk pelatihan militer di Aceh," kata Iwan Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 2 Februari 2011. Tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini melimpahkan berkas Ba'asyir ke PN Jakarta Selatan.
Menurut Iwan, uang sebesar itu dikumpulkan Ba'asyir dari kocek pribadinya, dan dari anggota Jamaah Anshorut Tauhid. Baik yang berdomisili di Lombok, Pandeglang, Jakarta, maupun Bandung, sejak Februari 2009 sampai dengan pelatihan militer di Jantho, Januari tahun lalu.
Dalam konstruksi dakwaan, perolehan dana itu dikategorikan jaksa dalam tuduhan perencanaan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik Ba'asyir secara pribadi maupun Ba'asyir dalam konteks dia selaku amir JAT.
Selain itu, Ba'asyir juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, yang terjadi awal tahun ini, karena senjata-senjata api "koleksinya" digunakan di sana. "Termasuk di warnet (aksi terorisme Pamulang) juga. Kegiatannya macam-macam," katanya.
Barang bukti yang dimiliki jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut adalah dokumen transfer, rekap transkrip hubungan komunikasi lewat telepon genggam, dan 24 pucuk senjata api. "Senjata beberapa jenis itu kami titipkan ke Densus 88 Antiteror agar lebih aman dan memperlancar proses persidangan," kata Iwan.
ISMA SAVITRI