“Kami tidak ajukan pertanyaan karena saksi tidak ada kaitannya dengan perkara,” kata Ketua Tim JPU, Erbagtyo Rohan, di persidangan.
Saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Susno adalah Lili Pintauli Siregar, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di persidangan, Lili menjelaskan bahwa Susno saat ini tengah dalam perlindungan lembaganya. Selain itu, menurut Undang-Undang PSK, Susno sebagai whistle blower atau peniup peluit suatu perkara, layak diberi keringanan hukuman.
Menurut Erbagtyo, kapasitas Lili dalam persidangan hari ini hanya memberi penjelasan soal perlindungan oleh LPSK. “Jaksa nggak mau tanya, karena tugas pokok dan fungsi Bu Lili bukan sebagai saksi yang berkaitan dengan pembuktian pokok perkara yang kami ajukan,” katanya usai persidangan.
Lagipula, Erbagtyo memperkirakan, jika toh jaksa mengajukan pertanyaan untuk Lili, jaksa sangsi Lili tahu duduk perkaranya. “Kalau ditanya pun dia nggak bisa jawab,” ujarnya enteng.
ISMA SAVITRI