TEMPO Interaktif, Palu - Kasus penyerangan kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dengan dua tersangka akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat Senin ini (31/1). Tersangka dalam kasus itu adalah Abdul Rauf alias Rauf dan Ibram alias Bram.
Mereka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 170 ayat (2) KUHP Tentang kekerasan terhadap orang dan barang, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 406 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Asmah menyatakan, para tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti kasus tersebut. Yakni, gulungan kabel, kaca dan helm, serta hasil visum terhadap korban Mohamad Sarfin.
Hinggga kini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yakni Mohamda Said dan satu orang yang belum diketahui identitasnya. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula ketika belasan pemuda menyerang sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terletak di jalan Rajawali Palu Selatan pada Kamis, 30 Desember lalu. Selain merusak perabot di kantor sekretariat, dua wartawan media elektronik dipukul dan mengalami luka. Keduanya yakni, koresponden dan kontributor media nasional, Muhammad Sarfin (TV One) dan Iwan Lapasere (Global TV/Sun TV).
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang," kata Asmah yang akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
M. Darlis