TEMPO Interaktif, Jakarta - Henry Yosodiningrat, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Susno Duadji, akan berupaya untuk tetap menghadirkan saksi dan bukti baru terhadap kliennya selama ketua majelis hakim mempersilakannya.
“Kita akan tetap mengupayakan,” ujar Henry usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2011.
Menurut dia, jalannya persidangan kliennya memerlukan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa, sehingga pihak pengadilan bisa menggali bukti baru dalam memutus perkara. Termasuk bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memberikan tuntutannya.
Henry juga mengkritisi kinerja majelis hakim yang dianggapnya berat sebelah dalam memimpin persidangan. Sebab saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam proses sidang jumlahnya jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Susno.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya lebih terbuka terhadap saksi serta bukti baru dilapangan. Hal tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 160 Ayat I huruf C, yang menyatakan apabila ada saksi yang memberatkan atau meringankan terdakwa, maka hakim wajib untuk mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya pada sidang Rabu mendatang, Henry siap membeberkan kebohongan beberapa saksi termasuk kesaksian Komisaris Besar (Purn) Maman Abdurahman Pasya, Mantan Kepala Bagian Keuangan Kepolisian Daerah Jawa Barat, saat Susno menjabat Kapolda. “Keterangan Maman itu bohong besar, nanti akan saya beberkan,” ujarnya.
Susno sendiri menolak berkomentar. Dia hanya mengatakan kasusnya kini ditangani kuasa hukumnya. “Saya tidak tahu perkembangan di luar,” ujarnya singkat, sambil menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. “Saya no coment, diruangan tidak ada TV, nanti takut salah nanti malah merugikan orang lain."
JAYADI SUPRIADIN