TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengakui hingga kini belum tahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1).
Sidang lanjutan dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut hingga kini belum dimulai karena belum ada satu pun saksi yang hadir di muka persidangan. “Saya sendiri tidak tahu siapa yang akan dihadirkan,” ujar Henry begitu tiba di gedung Pengadilan.
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan awal yang telah ia buat dengan Pengadilan, jadwal persidangan Susno dilangsungkan setiap hari Selasa dan Kamis. Namun, karena Kamis (3/2) bertepatan dengan libur nasional (Imlek), jadwal persidangan pun akhirnya dimajukan hari ini.
Perubahan jadwal yang mendadak tersebut membuat agenda menghadirkan saksi tak berjalan mulus. Sebab, tidak semua saksi yang akan dihadirkan menyatakan kesiapanya. Henry belum berani memastikan apakan sidang akan tetap digelar hari ini. “Lihat saja nanti,” ujarnya.
Henry menilai beratnya proses persidangan kliennya yang digelar secara marathon menegaskan bahwa hakim tengah mengejar target tertentu dalam kasus ini. Selain itu, ia melihat hakim terlalu berat sebelah dalam memberikan kesempatan menghadirkan saksi.
Henry menyebutkan, berdasarkan catatannya dalam kasus tersebut Jaksa telah diberi kesempatan menggelar 24 sidang dengan 110 saksi yang dihadirkan. Sedangkan dari pihak Susno hanya empat kali sidang. “Saya khawatir ada pesan publik, hakim terlalu mengejar target,” kata dia.
Sidang lanjutan hari ini masih seputar keterangan saksi ahli mengenai dugaan keterlibatan terdakwa dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari yang diduga Susno menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan serta dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah provinsi Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 27 miliar.
Jayadi Supriadin