Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas: Penyiksa Warga Papua Harus Diproses Pidana

image-gnews
Komisioner KOMNAS HAM Yosep Prasetyo, Nur Kholis dan Ridha Saleh saat menggelar jumpa pers terkait kasus putusan pengadilan militer III-19 Jayapura di kantor KOMNAS HAM, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komisioner KOMNAS HAM Yosep Prasetyo, Nur Kholis dan Ridha Saleh saat menggelar jumpa pers terkait kasus putusan pengadilan militer III-19 Jayapura di kantor KOMNAS HAM, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, sanksi yang dijatuhkan peradilan militer Jayapura terhadap tiga pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya, tidak memenuhi rasa keadilan. Komnas mendorong ketiga pelaku diadili lewat pengadilan umum terkait pelanggaran pidananya. "Kami tetap menginginkan adanya pengadilan pidana kasus di Puncak Jaya," kata Nur Cholis, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (26/1).

Walaupun telah digelar pengadilan militer, menurut Nur Cholis, proses persidangan tidak dilakukan secara independen dan tak memihak. Selama persidangan digelar, tidak sekalipun saksi korban dihadirkan di depan hakim. Ketiga pelaku hanya diproses dengan delik insubordinasi. Ketiga pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 KUHPM jo 56 KUHP. Sanksinya, Serda Irwan Rizkianto diganjar 10 bulan penjara, Pratu Thamrin Mahangiri (8 bulan), dan Pratu Yakson Agu (8 bulan).

Menurut Nur Cholis, hukuman itu bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Temuan tim investigasi Komnas HAM di lokasi dan setelah mewawancarai korban, Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire, menyatakan bahwa benar keduanya teraniaya. Bahkan, Pendeta Kinderman Gire, salah satu korban,  meninggal dunia. Kasus pembunuhan pendeta Kindenman tersebut belum sampai proses peradilan. "Tidak cukup dengan delik insubordinasi. Harus ada orang yang bertanggungjawab terkait adanya penganiayaan," kata Nur Cholis.

Dalam kasus kekerasan di Puncak Jaya, kata Nur Cholis, komitmen TNI melakukan reformasi internal sedang diuji. Apakah bersedia mendorong anggotanya ke peradilan pidana atau tidak. Tidak hanya untuk kasus penyiksaan Anggenpugu dan Telangga, tetapi juga untuk kasus pembunuhan pendeta Kinderman. Apalagi, kata Nur Cholis, anggota TNI yang melakukan penyiksaan telah mengakui perbuatannya.

Komnas HAM bersedia mendatangkan saksi korban yang dibutuhkan untuk proses hukum pidana tersebut. Bahkan, sebelum pengadilan militer digelar, Komnas sudah bertemu pimpinan TNI dan menyampaikan bahwa Komnas bersedia memberikan bantuan data. "Sayangnya TNI tidak melakukan itu, tidak meminta data ke kami," katanya. 

Hamluddin
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

28 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Dulu pernah diberhentikan dari ABRI (TNI)


Kata YLBHI Soal Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

28 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menggunakan mobil mengecek alutsista di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.  ANTARA/Bayu Pratama S
Kata YLBHI Soal Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Isnur mengatakan, kenaikan pangkat bintang empat Prabowo bukan hanya keliru, melainkan juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.


Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

Keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa kecewa Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.


Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

29 hari lalu

Pakar mempertanyakan tolak ukur Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo.
Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

Kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto menuai pro-kontra. Apa saja pro dan kontranya?


Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

29 hari lalu

Paian Siahaan orang tua Ucok Munandar saat memberikan keterangan pers dalam
Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024.


Kemiripan Jurus Memenangi Pilpres Ala Prabowo Subianto dan Bongbong Marcos

31 hari lalu

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. dan Calon Presiden Prabowo Subianto. REUTERS/Lisa Marie David dan REUTERS/Willy Kurniawan
Kemiripan Jurus Memenangi Pilpres Ala Prabowo Subianto dan Bongbong Marcos

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. atau Bongbong Marcos ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto yang unggul Pilpres 2024 berdasarkan quick count.