Julian menegaskan hal itu menanggapi kecaman Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan tentang ucapan Yudhoyono soal tidak adanya pelanggaran berat HAM semasa kepemimpinan dia. Koordinator Eksekutif Nasional Federasi Kontras Haris Azhar berpendapat Yudhoyono seharusnya juga bertanggung jawab atas penuntasan kasus hak asasi manusia yang terjadi sebelum masa pemerintahannya, sebelum tahun 2004.
Selama dua periode kepemimpinan Yudhoyono, tidak ada upaya hukum yang menimbulkan efek jera bagi para pelanggar HAM berat pada masa lalu. Dalam kasus pembunuhan Munir Said Talib, kekerasan di Aceh, dan kekerasan di Papua, misalnya, belum ada penuntasan yang memuaskan korban.
Menurut Julian, Presiden memiliki keterbatasan kewenangan, sehingga tak bisa mencampuri proses hukum yang telah dan sedang berjalan.
Jumat (21/1) kemarin, Yudhoyono mengungkapkan kegembiraannya atas hasil penegakan hak asasi manusia di Indonesia dalam sambutan penutupan rapat pimpinan TNI dan Polri di Balai Samudera, Jakarta. Ia mengakui adanya tindak kekerasan di Papua oleh anggota TNI, lantas memintanya diselesaikan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua yang terlibat, kata Presiden, harus ditindak secara hukum dan diberi sanksi yang keras.
BUNGA MANGGIASIH | DIANING SARI