TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi perkara PT Salmah Arwana Lestari dan penggelapan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, memilih bungkam ketika ditanya wartawan soal putusan yang diterima Gayus Halomoan Tambunan.
"Wah, saya lagi mikir kasus saya dulu," ujar Susno, saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang, 20 Januari 2011.
Susno yang terus di kuntit wartawan saat berjalan menuju kendaraan tahanan, hanya mau berbicara seputar kasus yang menjeratnya. Agenda sidang Susno hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Syahril Djohan. Sidang tersebut dibuka di PN Jakarta Selatan, namun akan dilanjutkan di rumah Susno, atas permintaan kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.
Menurut mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri ini, proses sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan digelar di rumahnya itu, sekaligus akan digunakannya untuk bersilaturahmi dan menjenguk keluarganya. "Kan sudah lama nggak bertemu, jadi sekalian silaturahmi," kata dia.
Sidang tersebut akan mendengarkan keterangan saksi Syamsul Rizal, bekas pengawal Syahril Djohan. Sidang digelar di jalan Abu Sirin, Jakarta selatan, rumah yang dihuni menantu Susno yang diduga sebagai tempat penyerahan sejumlah uang dari Syahril Djohan.
Pelaksanaan sidang di rumah terdakwa ini, menurut Henry Yosodiningrat, memiliki landasan hukum yang kuat. Sidang di rumah diperbolehkan untuk memberikan kesaksian suatu perkara. "Ada kok aturannya," kata Hendry.
JAYADI SUPRIADIN