TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, meminta agar sidang lanjutan terhadap kliennya hari ini, Kamis 20 Januari 2011, digelar di rumah Susno di jalan Abu Sirin, Jakarta Selatan. Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Syahril Djohan.
"Kami minta agar sidangnya dibuka disini (PN Jakarta Selatan), baru dilanjutkan di rumah Susno," ujar Henry kepada ketua majelis hakim Charis Mardiyanto, sesaat setelah sidang dibuka.
Menurut Henry, sidang lanjutan yang digelar di rumah Susno itu untuk membuktikan kebenaran materil terhadap semua kesaksian pembantu Syahril Djohan. "Kan kita harus tahu," ujarnya. "Apakah benar (saksi) Syamsul Rizal itu melihat pintu samping, meja makan, parkir mobilnya dimana,"
Pelaksanaan sidang lanjutan di rumah Susno, menurut Henry, semata-mata untuk meyakinkan kebenaran keterangan saksi pihak Syahril Djohan.
Sidang tersebut untuk membuktikan keterlibatan Susno dalam kasus dugaan gratifikasi PT Salmah Arwana Lestari, serta penggelapan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilakukan Susno, saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Awalnya, permintaan kuasa hukum Susno itu diprotes jaksa penuntut umum, Narendra Jatna. Namun setalah permintaan itu dilterangkan oleh majelis hakim, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Charis Mardiyanto itu selanjutnya diskors untuk dilanjutkan di rumah Susno. "Sidang ini untuk sementara kami skors dulu," kata Charis.
JAYADI SUPRIADIN