TEMPO Interaktif, Subang -Pemalsuan Surat Izin Mengemudi(SIM) rupanya jadi bisnis sampingan yang dikelola sebuah studio foto di Subang. Namun aksi ini keburu dibongkar kepolisian sektor Purwadadi, Subang.
"Kami sudah menyita barang bukti pembuatan SIM palsu itu," kata Kepala Polsek Purwadadi Ajun Komisaris Denny Amari saat dihubungi Rabu (19/1). Tapi anehnya polisi tak menahan Dedi, sang pemilik studio foto karena mengaku kurang bukti. "Kami masih belum memiliki alat bukti yang lengkap," kata Denny.
Kini kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Subang. Hasil pemeriksaan sementara, pembuatan SIM palsu itu ditawarkan kepada setiap pelanggan studio foto tersebut. "Setiap pembuatan SIM palsu dikenakan biaya Rp 30 ribu," kata Denny.
Kepala Kepolisian Resor Subang Dadang Hartanto membenarkan kasus itu telah dilimpahkan ke pihaknya. "Betul karena kasus ini tergolong menarik dan baru yang memerlukan penanganan serius," katanya.
Saat diminta tanggapan terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang Ajun Komisaris Agun Guntoro mengatakan, pembuatan SIM palsu sangat mudah dikenali. SIM asli bahannya dibuat dari Singapura dan sulit dipalsukan. "Sebab, tak mungkin mesin scennner bisa mencetak hologram yang transfaram seperti dalam SIM asli," kata Agun.
Baca Juga:
Ia menghimbau masyarakat berhati-hati jika ada yang menawarkan pembuatan SIM dengan harga murah dan mudah.Sebab, pada akhirnya akan ketahuan juga bahwa itu SIM palsu. "Jangankan polisi, masyarakat biasa saja bisa membedakan mana SIM palsu dan asli, raba bahannya dan lihat hologramnya, pasti beda sekali," kata Agun.
NANANG SUTISNA.