TEMPO Interaktif, Jakarta - Ifwani mengaku menerima tiga puluh lembar cek pelawat yang memiliki nomor seri sama dengan cek pelawat milik Susno Duadji. Hal ini dikatakan Ifwani, yang menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dengan terdakwa mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Dijelaskan Ifwani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 18 Januari 2011, tiga puluh lembar cek senilai Rp 750 juta itu dia terima dari Dani, lelaki yang membeli rumahnya di Jalan Wijaya IV No.16 Jakarta selatan. Namun Ifwani tak tahu, apakah Dani benar-benar pembeli, ataukah hanya seorang perantara.
Saat jaksa memperlihatkan kopian cek pelawat yang pernah diberikan Dani untuknya, Ifwani membenarkan cek tersebut miliknya. Adapun jaksa, menyatakan pada majelis hakim bahwa nomor seri cek pelawat yang diterima Ifwani, klop dengan nomor seri cek pelawat Susno yang diduga diperoleh dari hasil korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.
Susno sendiri membantah dia yang membeli rumah tersebut. Ia mengaku pernah membeli 40 lembar cek pelawat seharga Rp 25 juta per lembarnya, namun tidak satu pun yang digunakan untuk membeli rumah di Jalan Wijaya. Tapi Susno mengakui, ia memang pernah meminjamkan 30 lembar cek pelawat kepada menantunya.
"Saya beri traveller's cheque karena situasi rupiah dan dollar yang belum menentu saat itu. Mantu saya dua-duanya adalah penambang batubara di Sumatera Selatan yang omsetnya cukup tinggi. Trading, ekspornya alhamdulillah. Kalau dia beli rumah seharga itu, saya kira masuk akal," ujarnya.
Ifwani yang kini tinggal di Bali menjelaskan, pada 4 November 2008 ia menjual rumahnya pada Dani seharga Rp 5 miliar. Namun dengan Dani, ia hanya pernah berjumpa sekali, yakni saat Dani berkunjung untuk mengecek kondisi rumah. Setelah itu, keduanya hanya berkomunikasi via telepon.
Termasuk saat sertifikat-sertifikat tanah diurus di notaris Dody Rajasa, Ifwani tidak bertemu muka dengan Dani. "Dia tidak tanda tangan. Yang tanda tangan notaris. Dia punya surat kuasa dari pembeli rumah," kata Ifwani, yang mengaku tidak ingat siapa nama sang pemilik rumah yang disebut notaris saat penandatanganan sertifikat rumah.
Pembayaran Rp 5 miliar yang diserahkan dalam dua bentuk, yakni cek pelawat senilai Rp 750 juta dan tunai Rp 4,25 miliar, juga tanpa kehadiran Dani. Saat itu Dani menjelaskan pada Ifwani, ia menyimpan uang tunai sebanyak itu karena nilai tukar dengan dollar Amerika sedang naik-turun.
ISMA SAVITRI